Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati

Kamis, 06 April 2023 – 15:26 WIB
KBO Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon (topi merah) dua anggota dapatkan barang bukti 90,74 gram sabu milik Muhtar seorang bandar di Desa Tatakan, Rabu, (5/04/2023). ANTARA/KBO Satnarkoba

jpnn.com, RANTAU - Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 90,74 gram yang disimpan bandar berinisial Mr (36) di semak belukar Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kalimantan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang mengatakan Mr diringkus Rabu kemarin.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

"Lokasinya berada di antara kebun karet yang sudah tidak terawat," ujar Tatang di Rantau, Kamis.

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tapin Ipda Arifin Simbolon menyatakan Mr menyimpan sabu-sabu itu berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di Desa Tatakan.

BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...

"Saat diringkus tersangka ada di dalam rumah, sedangkan barangnya ada di hutan. Setelah diamankan, tersangka kami interogasi dan pada akhirnya dia mengaku," ujarnya.

Dipandu Mr, aparat kepolisian berjalan kaki menerobos semak tersebut untuk mencapai tempat rahasia penyimpanan sabu-sabu puluhan gram tersebut.

BACA JUGA: 4,3 Kg Sabu-Sabu Disita, 251 Orang Ditangkap

"Saat kami temukan barang bukti itu dimasukkan dalam toples dan dibungkus plastik diletakkan di atas tanah," ujarnya.

Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik, sebatang sedotan serupa alat serok, sebuah bong dan pipet kaca.

Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti pada tengah hari itu, polisi pun bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.

Untuk kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, Mr selaku tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Temukan 15 Kilogram Sabu-Sabu Mengapung di Laut


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler