Bawa Sabu-sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Terancam Hukuman Mati

Rabu, 03 Maret 2021 – 19:49 WIB
Mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (kiri) saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

jpnn.com, PALEMBANG - BNN Provinsi Sumatera Selatatan menangkap mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (39) karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, Samsul ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI Sumsel pada Senin (1/3).

BACA JUGA: Penjual Kue Diamankan Densus, Mahfud Beri Kesaksian Begini

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujarnya, Rabu (3/3).

Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi. Tim Brantas BNN Sumsel kemudian melakukan pengintaian

BACA JUGA: Di Usia Senja, Guru Honorer Ini Diangkat jadi PPPK

Tim membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang sampai akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya.

BACA JUGA: Warga Melihat Sejumlah Napi Rutan Kabur, Terpincang-pincang

Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil. Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol Arief.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   BNN   Sumsel   sabu-sabu  

Terpopuler