jpnn.com, SURABAYA - Hukuman berat membayangi Izzati Choirina. Perempuan 27 tahun itu dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Pasalnya, dia ketahuan saat menyelundupkan sabu-sabu (SS) ke ruang tahanan Polsek Krembangan.
BACA JUGA: Hindari Polisi, Kurir Sabu - Sabu Tercebur di Got
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,'' kata jaksa I Gede Willy Pramana.
BACA JUGA : Ada 35 Kg Sabu-sabu di Bak Truk Pengangkut Kol
BACA JUGA: Rela jadi Kurir Sabu - Sabu Demi Bayar Utang
Izzati disidang karena ditangkap saat berniat menyelundupkan SS ke Mapolsek Krembangan.
Jaksa Willy menyatakan, pada 17 Desember 2018 terdakwa datang ke Polsek Krembangan untuk membesuk tahanan narkoba bernama Slamet.
BACA JUGA: Klien Dituntut Berat, Pengacara Ucap Syukur
BACA JUGA : Ketika Warga Lain Berpuasa, Tiga Pria Ini Lagi Asyik Pesta Sabu - Sabu
Dia datang pukul 01.00. Dia membawa sejumlah pakaian dan makanan untuk Slamet.
''Saat diperiksa petugas, dia kedapatan membawa sepoket SS yang disimpan di balik lipatan baju laki-laki yang dibawa. Dia juga bawa lengkap dengan peralatan isapnya,'' katanya.
Pengacara terdakwa, Eko Juniarso, menyatakan bahwa sabu-sabu itu merupakan pesanan Slamet. Terdakwa dan Slamet hanya berteman biasa.
''Dia percaya sekali sama Slamet. Mana berani dia bawa SS ke polsek kalau tidak diyakinkan bakal aman. Tapi ditangkap juga,'' jelas Eko. (gas/c15/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Sabu - Sabu Nekat Berkeliaran di Lokasi Banjir
Redaktur & Reporter : Natalia