jpnn.com, SURABAYA - Dua kurir sabu-sabu asal Malaysia, Chia Kim Hwa (35) dan Henry Lau Kie Lee (43 ) dituntut jaksa hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya juga diminta membayar denda Rp 3 miliar. Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kurir Sabu - Sabu Nekat Berkeliaran di Lokasi Banjir
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana dalam hal percobaan atau permufakatan jahat memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa Winarko dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA : Diupah Rp 100 Juta, Dua Kurir 50 Kg Sabu-sabu Ditangkap di Inhil
BACA JUGA: 4 Kilogram Sabu - Sabu Gagal Edar, Kurir Wanita Tak Berdaya
Pengacara terdakwa, Fariji, mengaku bersyukur dengan tuntutan tersebut. Dia menyatakan, sesuai pasal, kedua kliennya bisa terancam hukuman mati.
Namun, tuntutannya dianggap lebih ringan. "Alhamdulillah cuma dituntut 20 tahun. Kami akan siapkan pembelaan. Mudah-mudahan nanti putusannya bisa lebih ringan. Yang penting, tidak sampai dihukum mati," kata Fariji.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih jadi Kaki Tangan Bandar di Lapas, Cinta Segitunya
BACA JUGA : Bandar Narkoba Kini Pakai Kurir Asal Malaysia untuk Kelabui Petugas
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram.
Mereka berencana mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada bandar di Surabaya yang belum diketahui identitasnya.
Keduanya menjadi kurir setelah diperintah bandar asal Malaysia bernama Sihai yang kini masih buron. Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan mendapat upah 10 ribu ringgit. (gas/c6/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 992 Gram Sabu-sabu ke Rumah Mahlil, Yasir Mengaku Diupah Rp 10 Juta
Redaktur & Reporter : Natalia