jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang pengunjung kedai tuak di Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, diamankan polisi, Rabu (18/4).
Pria berinisial TH warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira).
BACA JUGA: Dor! Kepala Deri Ditembak Pakai Senjata Api Rakitan
Selain mengamankan senpira jenis revolver, polisi juga menyita lima butir pelurunya.
Penangkapan itu bermula saat Polisi melaksanakan giat pemeriksaan di warung tuak di Desa Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura pada Rabu, (18/4).
BACA JUGA: Danramil: Mematikan dan Berbahaya
Saat itu pelaku berusaha akan melarikan diri ke arah sepeda motor miliknya.
“Personel dengan sigap langsung menangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya.
BACA JUGA: Buwas Sebut Bandar Narkoba Bekali Anak Buah dengan Senpi Organik
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senpira jenis revolver berikut lima butir peluru colt 38 didalam tas kecil milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Tugumulyo guna proses penyidikan.
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang -undang (UU) Darurat Tahun 1951,” pungkasnya.(wek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Kaitkan Senjata Rakitan dengan Komunitas Penembak
Redaktur & Reporter : Budi