Bawa Uang Rp 2,5 Miliar, Sepasang Pebisnis Dibekuk

Diduga Lakukan Money Laundering

Sabtu, 18 Oktober 2008 – 07:42 WIB
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,Jumat Sore (17/10) berhasilkan menggalkan upaya Money Laundring (Pencucian Uang) senilai Rp.2,415 Milyar yang akan dibawa ke Malaysia dengan menggunakan penerbangan Pesawat KLM 801, petugas juga mengamankan dua orang tersangka AD (34),dan L (25) warga sunter Jakarta , yang terlihat dibelakng uang Foto : Muhammad Iqbal / Satelit News/JPNN
TANGERANG - Lantaran menenteng uang tunai Rp 2,4 miliar, sepasang pebisnis yang berinisial AD, 34, seorang pria, dan L, 25, seorang wanita, dibekuk aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17/10)Kedua warga Sunter Podomoro, Jakarta Utara, itu ditangkap saat hendak bertolak ke luar negeri

BACA JUGA: KPPU minta Polisi Usut Damkar Balikpapan



Keduanya dibekuk sekitar pukul 18.30 saat boarding dan check-in di terminal 2 D keberangkatan internasional oleh lima petugas bea dan cukai yang memang mengintai sejak sore
''Penangkapan keduanya berdasarkan laporan intelijen bea dan cukai yang mengatakan akan ada dua pebisnis yang membawa uang tunai dalam jumlah miliaran dan hendak bertolak ke luar negeri,'' terang Kasi Pencegahan dan Penindakan Bea dan Cukai Tipe A1 Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto kemarin

BACA JUGA: Fadel akan Ngotot Masukkan Agenda Capres



Dia juga mengatakan, keduanya ditangkap setelah dipastikan memang hendak berangkat dengan menggunakan maskapai KLM nomor penerbangan 810 tujuan Amsterdam, tapi transit di Kuala Lumpur, Malaysia
''Penangkapan di daerah check-in ini untuk memastikan agar keduanya tidak bisa berkelit lagi

BACA JUGA: Presiden Ajak JK Rampungkan PR

Mereka memang terbukti hendak membawa uang dalam jumlah besar ke luar negeri,'' ungkapnya lagiDari tangan keduanya, petugas menyita dua koper berukuran sedang dan besar yang berisi penuh uang bernilai total Rp 2.415.000.000

Uang yang dimasukkan koper ukuran sedang merek Carvil Altik adalah 20 gepok pecahan Rp 50 ribu dan per gepok bernilai Rp 50 jutaDi koper berukuran besar merek Pollo, selain dalam bentuk pecahan Rp 50 ribuan, terdapat uang pecahan Rp 100 ribuan''Semua uang asliSetelah kami hitung, uang rupiah yang hendak dibawa ke Malaysia ini Rp 2.415.000.000,'' terang pejabat asal Malang, Jawa Timur, ituSelanjutnya, kedua pebisnis keturunan Tionghoa itu digelandang ke Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang berlokasi di kawasan Cargo Bandara Soekarno-Hatta

Eko juga mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeananSelain itu, kedua pebisnis tersebut melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang atau money laundring

Dalam undang-undang money laundring disebutkan bahwa uang rupiah hanya diperbolehkan dibawa baik ke luar negeri atau ke dalam negeri yang jumlahnya hanya Rp 100 jutaAkibatnya, kedua pebisnis itu terancam hukuman denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun(din/jpnn/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sandera Jusuf Kalla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler