BACA JUGA: KPPU minta Polisi Usut Damkar Balikpapan
Keduanya dibekuk sekitar pukul 18.30 saat boarding dan check-in di terminal 2 D keberangkatan internasional oleh lima petugas bea dan cukai yang memang mengintai sejak sore
BACA JUGA: Fadel akan Ngotot Masukkan Agenda Capres
Dia juga mengatakan, keduanya ditangkap setelah dipastikan memang hendak berangkat dengan menggunakan maskapai KLM nomor penerbangan 810 tujuan Amsterdam, tapi transit di Kuala Lumpur, Malaysia
BACA JUGA: Presiden Ajak JK Rampungkan PR
Mereka memang terbukti hendak membawa uang dalam jumlah besar ke luar negeri,'' ungkapnya lagiDari tangan keduanya, petugas menyita dua koper berukuran sedang dan besar yang berisi penuh uang bernilai total Rp 2.415.000.000Uang yang dimasukkan koper ukuran sedang merek Carvil Altik adalah 20 gepok pecahan Rp 50 ribu dan per gepok bernilai Rp 50 jutaDi koper berukuran besar merek Pollo, selain dalam bentuk pecahan Rp 50 ribuan, terdapat uang pecahan Rp 100 ribuan''Semua uang asliSetelah kami hitung, uang rupiah yang hendak dibawa ke Malaysia ini Rp 2.415.000.000,'' terang pejabat asal Malang, Jawa Timur, ituSelanjutnya, kedua pebisnis keturunan Tionghoa itu digelandang ke Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang berlokasi di kawasan Cargo Bandara Soekarno-Hatta
Eko juga mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeananSelain itu, kedua pebisnis tersebut melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang atau money laundring
Dalam undang-undang money laundring disebutkan bahwa uang rupiah hanya diperbolehkan dibawa baik ke luar negeri atau ke dalam negeri yang jumlahnya hanya Rp 100 jutaAkibatnya, kedua pebisnis itu terancam hukuman denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun(din/jpnn/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sandera Jusuf Kalla
Redaktur : Tim Redaksi