Hal itu terungkap ketika empat anggota DPRD Natuna yang menjadi saksi yakni M Jamil, Wahyudi, Zulkarnaen dan Ibnu Hajar dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1)
BACA JUGA: Menkum HAM: Akan Ditindak Tegas
Keempatnya adalah anggota Panitia Anggaran di DPRD Natuna saat Daeng menjadi Ketua DPRD.“Pak Darwis (Staf DPRD Natuna yang sering mendampingi Daeng Rusnadi dalam kunjungan kerja) membawa tas tenteng. Sampai jebol tasnya
Pertanyaan itu semakin mengusik majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan bagaimana cara membawa tas penuh uang itu terutama saat melewati bandara.
Namun Zulkarnaen yang ditanya soal mengaku tidak tahu
BACA JUGA: Robert Dipaksa Tandatangani LoC
“Itu (urusan) ketua, kami tidak tahu,” ujarnya.Terang saja hal itu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala
Saksi yang dihadirkan juga mengakui bahwa Daeng memang seorang Dermawan
BACA JUGA: Robert Tantular Tetap Diperiksa Hari Ini
Saat ditanya apakah yang begitu banyak yang selalu itu dibawa Daeng itu karena ada permintaan pihak yang diloby atau karena kedermawanan semata, saksi-saksi menegaskan bahwa itu karena memang kedermawanan Daeng.Sedangkan Zulkarnaen mengatakanuang yang diterima berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak mencukupiKarenanya, setiap berangkat kunjungan kerja biasanya Daeng selalu membawa beberapa koper“Biasanya Pak Ketua (Daeng) berangkat bawa tiga koper penuh duitPulangnya kosong,” bebernya.
Salah satu wakil Ketua DPRD saat Daeng meimpin DPRD Natuna, M Jamil, mengungkapkan bahwa karena kendala transportasi maka DPRD Natuna mengalami kesulitan untuk membiayai kunjungan kerjaMenurut Jamil, kekurangan itu selalu ditutup oleh DaengNamun Saat majelis hakim menanyakan tentang asal uang, Jamil mengaku tidak tahu.
Sementara Ibnu Hajar mengaku pernah menanyakan asal uang yang selalu dibawa dan dibagi-bagikan oleh DaengNamun menurut Ibnu Hajar, Daeng meminta agar uang itu diterima saja“Sempat kami pertanyakan jangan-jangan (uang) simpananTapi dijawab (Daeng) sudahlah pakai saja duluItu dana perjuangan,” ujar Ibnu menirukan permintaan Daeng.
Meski demikian para saksi mengakui bahwa usaha memperjuangkan DBH Migas yang dipelopiri Daeng itu membuahkan hasilSeharusnya berdasarkan SK Menteri Keuangan DBH Migas untuk Natuna Cuma Rp 43 miliarNamun setelah Natuna ditetapkan sebagai daerah penghasil, penerimaan DBH melonjak menjadi Rp 169 miliar.
Zulkarnaen pun membela kiprah Daeng itu”Peningkatan tidak cuma dirasakan masyarakat Natuna, tetapi seluruh KepriHasilnya kantor Bupati yang permanen, Masjid Agung yang megah, jalan, air dan transportasi lancar,”beber Zulkarnaen.
Bahkan fasilitas air minum bagi masyarakat Natuna, sambung Zulkarnaen, dibangun oleh Daeng“Air minum yang dimanfaatkan masyrakat dibangun Pak Daeng sendiriDari gunung disalurkan ke rumah-rumah warga masyrakat,” belanya.
Selain empat anggota DPRD Natuna, saksi lainnya yang dihadirkan adalah JB Manurung, seorang manajer di PT DipoManurung bersaksi bagi Hamid Rizal.
Manurung mengakui bahwa perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang otomotifMenurutnya, PT Dipo yang berlokasi di kawasan Jakarta Utara pernah menjual sebuah mobil Mercy jenis E 240 ELG ke Hamid Rizal pada Juli 2004.
Harganya sebesar Rp 829 juta“Atas nama Drs Abd Hamid RizalDibayar tunai langsung ditransfer ke rekening perusahaan,” sebut Manurung. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Negosiator Baru PLTA Asahan
Redaktur : Antoni