Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Pilkada, Tetapi Ada Syaratnya

Sabtu, 11 Juli 2020 – 09:47 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih dibolehkan mengikuti tahapan pilkada.

Tito mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka tetapi tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

BACA JUGA: Komentar 6 Menteri Soal Isu Reshuffle, Tito Karnavian Sebut Nama Allah

"Namun, bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri.

"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," sambungnya dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aset Maria Pauline Berlimpah Ruah, Tiga Skema Masalah Honorer, Harga Diri Orang Papua

Terkait beberapa daerah yang masih berstatus zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan pada pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.

BACA JUGA: PDIP - Gerindra Makin Mesra, Usung Keponakan Prabowo di Pilkada

Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan. Korsel merupakan negara kedua yang terdampak Covid-19 yang menjalani proses pemilihan sejak Januari dan pencoblosan April lalu

"Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak menjadi cluster penularan," kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya. (ant/ngopibareng/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler