Bawaslu Ambon Patroli Awasi Medsos Peserta Pilkada

Rabu, 23 Oktober 2024 – 22:18 WIB
Ketua Bawaslu kota Ambon Jhon Talabessy.ANTARA/Penina F Mayaut.

jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon segera berpatroli mengawasi media sosial terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Bawaslu Ambon kini tengah menyiapkan tim dan jadwal patroli di akun media sosial peserta pilkada yang terdaftar.

BACA JUGA: Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot

"Dalam waktu dekat kami menyiapkan tim dan jadwal patroli di platform media sosial, guna antisipasi adanya kampanye lewat medsos," ujar Ketua Bawaslu kota Ambon, Jhon Talabessy, di Ambon, Rabu (23/10).

Dia mengatakan pengawasan di media sosial menjadi fokus.

BACA JUGA: Ribuan Anggota Satlinmas Jepara Bantu Polri Amankan Pilkada

Jika ada pihak-pihak yang dilarang terlibat di dalam aktivitas kampanye khususnya di media sosial, akan dijadikan temuan dan segera ditindaklanjuti.

Bawaslu bersama panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa, kata dia, juga mengawasi konten-konten yang ada di media massa, termasuk media sosial yang bisa dimaknai sebagai kampanye.

BACA JUGA: Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng

"Jika ada pihak-pihak yang dilarang terlibat di dalam aktivitas kampanye khususnya di media sosial, akan segera kami jadikan sebagai temuan dan segera tindaklanjuti," ucapnya.

Selain pengawasan media sosial, pihaknya juga mengawasi alat peraga kampanye (apk) yang melanggar ketentuan dipasang di tempat yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seperti di fasilitas publik maupun pemerintah, taman, pohon dan tiang listrik.

Hasil pengawasan katanya, apk yang dipasang berupa baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi.

"Selain ditemukan di fasilitas publik, juga di tiang listrik, tempat ibadah, tikungan jalan yang tidak sesuai lokasi sebagaimana ketentuan KPU Ambon," katanya.

Bawaslu menemukan 174 pelanggaran pemasangan apk calon gubernur-wakil gubernur Maluku, wali kota dan wakil wali kota Ambon tidak sesuai ketentuan.

Temuan pelanggaran pemasangan apk tersebar di lima kecamatan di kota Ambon, yakni 56 pelanggaran di Kecamatan Sirimau.

Kemudian, 47 di Kecamatan Leitimur Selatan, 32 di Kecamatan Nusaniwe, 20 temuan di Kecamatan, dan Baguala, 19 temuan pelanggaran di Kecamatan Teluk Ambon.

Dia menambahkan Bawaslu Kota Ambon telah merekomendasikan temuan tersebut kepada KPU Kota Ambon.

Pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye, akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon, guna berkoordinasi dengan pasangan calon tim kampanye untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler