JAKARTA — Banyaknya gugatan tentang sengketa hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2010, tak bisa langsung disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia jelekHal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (31/12).
Dari 244 pemilukada di seluruh Indonesia, 191 di antaranya atau sebagian besar memang berlanjut ke MK
BACA JUGA: Verifikasi Parpol Wajib Faktual
Tapi Hidayat meyakini hal itu bukan beratri karena implikasi Pilkada yang burukMenurutnya, hanya 24 gugatan yang diterima atau dikabulkan para hakim MK
BACA JUGA: Pileg-Pilpres Idealnya Bersamaan
Sebagian besar lainnya ditolak dan Hidayat memastikan penolakan itu karena permohonan yang jelek dari penggugatmenggugat kecewa,” tambahnya.
Berdasarkan kajian Bawaslu, kata Hidayat, sebenarnya hanya sedikit saja penggugat yang benar-benar menjadikan pelanggaran Pemilukada sebagai dasar gugatan
BACA JUGA: Kepengurusan PKB Yenny Akan Tampung Profesional
Karena menurutnya, para penggugat menyimpulkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. “Itu namanya terjadi loncatan kesimpulan yang dipaksakan,” ulasnya.Meski demikian Bawaslu tetap menginginkan penyelenggaraan Pilkada ke depan tetap harus diperbaiki“Saya kira kita semua sepakat dengan hal itu,” paparnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
Redaktur : Tim Redaksi