Bawaslu Anggap Banyak Calon Kada Paksakan Gugatan ke MK

Sabtu, 01 Januari 2011 – 00:44 WIB

JAKARTA — Banyaknya gugatan tentang sengketa hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2010, tak bisa langsung disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia jelekHal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (31/12).

Dari 244 pemilukada di seluruh Indonesia, 191 di antaranya atau sebagian besar memang berlanjut ke MK

BACA JUGA: Verifikasi Parpol Wajib Faktual

Tapi Hidayat meyakini hal itu bukan beratri karena implikasi Pilkada yang buruk
”Sebab tak semuanya dikabulkan MK,” katanya.

Menurutnya, hanya 24 gugatan yang diterima atau dikabulkan para hakim MK

BACA JUGA: Pileg-Pilpres Idealnya Bersamaan

Sebagian besar lainnya ditolak dan Hidayat memastikan penolakan itu karena permohonan yang jelek dari penggugat
“Ini mengakibatkan banyak pasangan calon yang
menggugat kecewa,” tambahnya.

Berdasarkan kajian Bawaslu, kata Hidayat, sebenarnya hanya sedikit saja penggugat yang benar-benar menjadikan pelanggaran Pemilukada sebagai dasar gugatan

BACA JUGA: Kepengurusan PKB Yenny Akan Tampung Profesional

Karena menurutnya, para penggugat menyimpulkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.  “Itu namanya terjadi loncatan kesimpulan yang dipaksakan,” ulasnya.

Meski demikian Bawaslu tetap menginginkan penyelenggaraan Pilkada ke depan tetap harus diperbaiki“Saya kira kita semua sepakat dengan hal itu,” paparnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler