Verifikasi Parpol Wajib Faktual

Kemenkum HAM Harus Turun ke Lapangan

Jumat, 31 Desember 2010 – 11:51 WIB

JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) sebagai syarat badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM dipastikan lebih sulitJika pada pemilu 2009 lalu, pemeriksaan di Kemenkum HAM hanya mengecek dokumen parpol, kini verifikasi syarat badan hukum mewajibkan wakil pemerintah itu untuk mengecek langsung di tingkat lapangan.
 
"Verifikasi itu mengandung makna faktual, tidak hanya dokumen tertulis," kata Taufiq Hidayat, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Kamis (30/12).
 
Menurut Taufiq, ada urgensi yang berbeda atas proses syarat parpol berbadan hukum untuk pemilu 2014 mendatang

BACA JUGA: Pileg-Pilpres Idealnya Bersamaan

Jika menyangkut legalitas, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pemeriksaan sifatnya bisa secara administrasi melalui dokumen


Namun, ketentuan seperti syarat kepengurusan, tentu harus dilakukan pengecekan secara faktual

BACA JUGA: Kepengurusan PKB Yenny Akan Tampung Profesional

Ini karena, syarat kepengurusan di UU Parpol baru lebih berat
seperti diketahui, syarat parpol berbadan hukum adalah wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan

BACA JUGA: MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh

"Jadi harus ke lapangan dan seharusnya juga tidak diacak," sebut Taufiq.
 
Kenapa harus sampai turun langsung? Taufiq menyatakan, hal ini disebabkan syarat-syarat yang bersifat tetap yang diatur UU Parpol baruSelain mengecek kepengurusan, Kemenkum HAM juga wajib memeriksa apakah sekretariat yang dimiliki parpol itu sifatnya permanen"Kemenkum HAM bisa menggunakan kanwil (kantor wilayah) di daerah untuk memeriksa," sebutnya.
 
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo juga berpendapat hal samaDia menyatakan, seluruh parpol, termasuk parpol yang sudah berbadan hukum berdasarkan UU nomor 2/2008 wajib mengikuti verifikasi di Kemenkum HAM"PDIP juga harus bekerja keras menata organisasi dalam rangka memenuhi persyaratan sebagaimana UU," kata Arif secara terpisah.
 
Menurut Arif, maksud dari UU Parpol baru adalah meletakkan pondasi pembenahan dan penguatan sistem kelembagaan partai yang lebih efektifUU Parpol baru secara tegas mengarahkan terjadinya penyederhanaan partai secara alamiJadi, Kemenkum HAM tidak bisa menterjemahkan verifikasi sebatas pemeriksaan dokumen

"Kalau hanya dokumen, hanya menunjukkan ketidakseriusan pemerintah," ujarnyaPemeriksaan faktual, lanjut Arif, bertujuan menghindari adanya manipulasi secara administratif maupun lapangan"Jika pemerintah tidak serius menjalankan sesuai UU, akan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari," ujarnya mengingatkan(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendesak, UU Tabungan Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler