Bawaslu Anggap Kasus Obor Rakyat Pidana Umum

Minggu, 15 Juni 2014 – 21:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian RI, terkait kasus Tabloid Obor Rakyat yang dianggap melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo.

"Terutama perkembngan terakhir ada orang-orang yang mengaku secara terbuka terlibat, dan akan bertanggung jawab itu akan gali lebih dalam lagi," kata Muhammad di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Minggu (15/6).

BACA JUGA: Jokowi Janji Bangun Pasar dan Manjakan PKL

Hanya saja, dia belum berani menyimpulkan kasus ini masuk pidana pemilu atau pidana umum.

Alasannya, Bawaslu masih akan dikoordinasikan dengan Polri. "Kalau menurut kami itu termasuk pidana umum," katanya.

BACA JUGA: Jokowi Dianggap Suka Menggampangkan Masalah

Karenanya, menurutnya, Polri sebenarnya tidak harus menunggu rekomendasi Bawaslu kalau memang bisa dijerat dengan pasal pidana umum. "Misalnya penistaan, penghinaan," katanya.

Karenanya, Muhammad berharap koordinasi Bawaslu-Polri bisa menemukan titik temu. Terutama penertiban terhadap pelanggaran seperti itu.

BACA JUGA: Prabowo Tidak Anti-Investasi Asing

"Kalau memang itu pelanggaran pemilu kami akan memeriksa dulu kemudian akan menyerahkan kepada penyidik (Polri)," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Obor Rakyat, Timses Jokowi-JK Tunggu Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler