jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengakui bahwa ada masalah dalam implementasi sistem noken pada pelaksanaan pemungutan suara di Provinsi Papua. Seperti diungkapkan saksi-saksi di Kabupaten Dogyai, pemindahan suara dari pasangan satu ke pasangan lain dalam noken memang tidak diperbolehkan.
"Sistem noken sebenarnya tidak masalah. Keputusan MK sebelumnya mengatakan itu. Yang jadi masalah adalah pemindahan suara dari pasangan yang satu ke yang lain dalam noken," kata Muhammad kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (14/8).
BACA JUGA: Istri Nazaruddin Beber Pembelian Toyota Harrier untuk Anas
Muhammad menegaskan, pengalihan suara dalam sistem noken maupun ikat di Papua tidak ada dasar hukumnya alias ilegal. Hal itu jelas merupakan pelanggaran pemilu.
"Saat suara sudah diberikan pada salah satu pasangan, secara otomatis tidak ada lagi ruang bagi siapapun untuk mengalihkan suara. Jadi pengalihan suara itu tidak dibenarkan," terangnya.
BACA JUGA: Sebut KPU Jatim Diskriminatif di Pilpres
Keterangan saksi soal pengalihan suara dalam sistem noken di Papua akan didalami lebih lanjut oleh Bawaslu. Muhammad memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pemilu itu.
Hanya saja, ia belum bisa mengungkapkan sanksi yang akan diberikan karena masih perlu melakukan pendalaman. "Yang pasti kita akan proses semua. Kita baru bisa pastikan dua distrik di Dogyai tidak melakukan proses pemilu. Kita dalami semua," tegas Muhammad.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Saksi Prabowo-Hatta Ungkap Upaya Pembakaran Surat Suara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, SBY Serahkan RUU APBN 2015 ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi