jpnn.com - JAKARTA - Saksi dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dihadirkan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Sugiyono, mengungkapkan keterangan yang mengejutkan. Ia mengaku ada upaya pembakaran surat suara oleh oknum penyelenggara pemilu.
Di awal kesaksiannya, Sugiyono mengaku menerima laporan soal pembukaan 265 kotak suara oleh KPU di kantor Kecamatan Cilincing pada tanggal 24 juli dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Mendengar informasi itu, ia langsung datang ke lokasi dan melihat surat suara yang dipindahkan ke dalam kardus.
BACA JUGA: Besok, SBY Serahkan RUU APBN 2015 ke DPR
"Isinya (surat suara), saya melihat ditempatkan di dalam kardus. Saya sedih, kenapa dipindahkan dari kotak ke kardus. Mau dibakar, kata yang buka," ungkap Sugiyono dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8).
Atas kesaksian itu, majelis hakim meminta Sugiyono mengungkapkan pihak yang berniat membakar surat suara di Cilincing. Dengan tegas, Sugiyono menyebut dua nama petugas panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).
BACA JUGA: Kader Golkar Diminta Tak Perkeruh Suasana
"Itu Billy, Panwascam dan ada Pak Yosi. Saya kaget saja kenapa mau dibakar. Saya tidak bertanya apa-apa lagi," jawab Sugiyono.
Keterangan Sugiyono membuat majelis hakim konstitusi menaruh curiga. Hakim MK, Aswanto mengingatkan saksi Prabowo-Hatta soal ancaman pidana atas keterangan palsu. "Kalau beri keterangan tak benar, itu ancaman tujuh tahun (penjara, red),” ancam Aswanto.
BACA JUGA: Kader Golkar di DPR Kukuh Bentuk Pansus Pilpres
Tapi, Sugiyono tetap pada keterangannya dan menjamin pengakuannya sesuai kenyataan. "Siap, Pak. Pasti dipenjara," jawab Sugiyono.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi di Sidang Anas Ungkap Kedekatan Nazaruddin dengan Marzuki
Redaktur : Tim Redaksi