Bawaslu: Anies Baswedan Tak Bersalah soal Salam Dua Jari

Jumat, 11 Januari 2019 – 19:58 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait salam dua jari.

Anies kedapatan mengacungkan dua jari dalam acara Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor 17 Desember 2018. Salam dua jari ini pun sempat menjadi polemik.

BACA JUGA: Gara-Gara Penataan Tanah Abang, Anies Dapat Rapor Merah

Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menemukan adanya unsur pidana dan pelanggaran pemilu.

Keputusan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam konferensi pers di kantor Bawaslu kawasan Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/) malam.

BACA JUGA: Duh, KJP Versi Anies Bisa Dipakai Beli Alat Kecantikan?

“ARB (Anies Rasyid Baswedan) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri untuk menghadiri acara DPP Partai Gerindra," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1) malam.

"Soal simbol, terlapor menyatakan bahwa itu adalah bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, dan gerakan literasi gemar membaca,” pungkas Haris. (dik/c/radar bogor)

BACA JUGA: Presiden Jokowi Beber Hubungannya dengan Anies Baswedan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega, Ada Tangan Nakal Hancurkan Spanduk Kampanye Caleg


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler