Bawaslu Anjurkan Kasasi setelah Kalah Banding di PTUN

Senin, 08 September 2008 – 11:35 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mencermati serius kekalahan KPU atas Partai Republikku Indonesia (PRI), dalam proses banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menganggap kekalahan itu bisa berimbas pada legitimasi hasil verifikasi faktual KPU.
’’Kekalahan itu sangat kami sayangkan,” kata Bambang di Jakarta kemarin (7/9)

BACA JUGA: Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi

Sebagaimana diberitakan, KPU kalah dalam proses banding hasil verifikasi faktual yang digugat PRI
Hasil banding juga memperkuat putusan bahwa PRI harus dimasukkan sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2009.
Bambang menegaskan, kekalahan tersebut mengesankan ketidaksungguhan KPU menghadapi banding

BACA JUGA: Ketua KPU : Kita Belum Pernah Tugas ke LN

Padahal, di satu sisi, parpol yang menggugat hasil verifikasi faktual KPU memiliki persiapan dan serius menghadapi sidang
’’Parpol bernafsu menggugat, namun KPU tidak pernah melawan dengan baik,’’ kata Bambang.
Yang harus diwaspadai di sini, keputusan PTTUN tersebut bisa jadi merendahkan keabsahan dan legitimasi hasil verifikasi faktual KPU

BACA JUGA: Pertamina Turunkan Investasi

Menurut Bambang, KPU harus mengantisipasi kemungkinan bertambahnya daftar parpol yang menggugat hasil verifikasi KPU
’’Konsistensi KPU bakal diuji di siniJika ingin diakui, KPU harus melawan,’’ ujarnyaMeski begitu, terkait diterima tidaknya PRI menjadi peserta pemilu, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPU’’Itu wewenang KPU,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai proses hukum lanjutan adalah opsi terbaik bagi KPUKredibilitas hasil verifikasi faktual KPU harus dipulihkan, karena itu pertaruhan dari kinerja KPU sebagai pelaksana Pemilu 2009’’KPU sebaiknya mengajukan kasasi’’ saran Ray.
Ray juga menyoroti sikap anggota KPU Andi Nurpati yang mengumbar pernyataan kepada media setelah kekalahan banding KPUSaat itu Andi menilai hakim PTTUN yang memenangkan PRI wajib diperiksa Komisi Yudisial, karena dianggap tidak memahami UU PemiluMenurut Ray, pernyataan tersebut tidak tepat karena hal itu secara langsung menunjukkan kecurigaan sekaligus rasa keberatan KPU
’’KPU sebaiknya fokus untuk bersungguh-sungguh melakukan kasasi,’’ saran RayJika ingin melaporkan hakim ke KY, proses tersebut bisa dilakukan sembari mengajukan kasasi yang jauh lebih penting(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munarman Tak Bisa Tunggui Kelahiran Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler