Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi

Senin, 08 September 2008 – 11:30 WIB



JAKARTA –
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan Antony Zeidra Abidin sulit dibuktikan kebenarannya, namun masih ada peluang bagi lembaga super body tersebut untuk membongkar itikad tidak baik yang dilakukan mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) tersebut.
     Kordinator Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak KPK untuk membongkar motif laporan dugaan korupsi yang dilakukan Anwar tersebut”KPK harus secepatnya bekerja untuk mendalami kasus itu

BACA JUGA: Ketua KPU : Kita Belum Pernah Tugas ke LN

Laporan BPK itu harus ditinjau ulang,” jelasnya

     Menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban, menurut pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tuntutan hukum tidak dapat ditujukan kepada saksi, korban, dan pelapor baik secara pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan

BACA JUGA: Pertamina Turunkan Investasi

Sementara pasal 10 ayat (3) UU yang sama menuturkan ketentuan tersebut berlaku bagi saksi, korban, dan pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik.
     Berdasarkan aturan itu, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum
Ini karena pihaknya telah berusaha membongkar kasus korupsi

BACA JUGA: Munarman Tak Bisa Tunggui Kelahiran Anak

Namun yang perlu diingat, apabila ditemukan  itikad tidak baik dalam kasus itu, maka tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum”Artinya Anwar tetap harus bertanggung jawab,” ungkapnya
    Meskipun Anwar dihadapkan dalam kasus hukum bukan berarti laporan dugaan korupsi yang telah dilakukannya menjadi batal”Tetap saja berlanjut dan harus disidangkan,” ungkapnya.
    Menurut Emerson, dugaan keterlibatan Anwar dalam aliran dana Bank Indonesia, cukup kentaraFenomena Anwar, kata dia, cukup menarikDi satu sisi Anwar memang berkedudukansebagai pelapor, namun sangat mungkin dia sudah menyadari hal tersebut dan mencoba menutupinya dengan melaporkannya kepada KPK.
    Selama perjalanan sidang aliran dana BI di pengadilan tipikor setidaknya ada dua fakta yang menyudutkan AnwarPertama, Anwar pernah dituding menyuruh Oey Hoey Tiong memusnahkan semua dokumen aliran dana YPPI tersebutYang kedua, dalam eksepsi Antony Zeidra Abidin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail.
    Namun terkait hal ini, KPK sudah lebih dulu mengungkapkan bahwa rekaman yang dibeberkan Maqdir Ismail tersebut tidak bakal berbuntut panjangMenurut KPK, sulit memisahkan antara motif dendam dengan dugaan adanya korupsi dalam laporan tersebutYang pertama, laporan yang tertanggal 14 November 2006, tersebut sejatinya merupakan laporan resmiBPK melaporkan dugaan korupsi dana YPPI tersebut sudah disertai dengan audit  keuangn.
    Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP bukti rekaman yang disebut dipersidangan oleh terdakwa kasus aliran dana BI Hamka dan Antony masih sulit untuk dikembangkanHal itu karena KPK belum mendengar langsung rekaman tersebut’’Kan itu masih dalam bentuk tertulis yang disampaikan dalam eksepsi pengacara Antony jadi kami belum menemukan bukti fisik,’’ ujarnya.
    Namun, paparnya, walaupun bukti rekaman tersebut nantinya dimunculkan secara langsung di persidangan, KPK juga belum tentu menindaknyaKarena, kata Johan, sangat sulit untuk menelusuri motif Anwar karena bagaimanapun memang tugas BPK untuk melakukan audit secara resmi dan dilindungi Undang-undang’’Untuk menyimpulkan motif seseorang itu bukan tugas mudah, apalagi beliau (Anwar, Red) memiliki tugas untuk melaporkan kejanggalan-kejanggalan dalam hasil audit keuangan,’’ cetusnya.
    Karo Humas dan Luar Negeri BPKDwita Pradana mengungkapkan bahwa audit atas aliran dana BI tersebut merupakan audit murni”Pak Anwar sendiri saja tidak bisa melakukan intervensi terhadap hasil audit itu,” ungkapnyaAudit terhadap BI tersebut merupakan proses rutin
    Dia juga menegaskan bahwa proses audit BI tersebut juga merupakan audit resmi yang dilakukan tim resmiUU juga mengamanatkan bahwa ketika ada pelanggaran hukum maka harus segera melimpahkannya kepada aparat penegak hukum”Jadi audit yang kami lakukan itu sudah berdasarkan undang-undang,” ungkapnya
    Bahkan, ungkap Dwita, ketika ada temuan pelanggaran keuangan negara, Anwar justru menyarankan agar audit tersebut terus dilakukan”Ketika tim menemukan pelanggaran Pak Anwar justru bilang teruskanTidak mungkin dong kalau terlibat mau di audit,” jelasnya
    Dia menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Antony dengan membeber rekaman pembicaraan tersebut merupakan usaha untuk mengaburkan persoalan dugaan korupsi”Itu upaya agar dugaan korupsinya menjadi kaburTidak ada seperti itu,” jelasnya(git/zul)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawa Pos Akan Bagikan Award untuk 8 Dirjen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler