Bawaslu Awasi Ketat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pemilu 2024 di 4 Provinsi

Senin, 29 Juli 2024 – 14:57 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak TAhun 2024 pasca-putusan MK di Ruang Rapat KPU, Jakarta, Minggu (28/7). Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi langsung Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024, Minggu (28/7).

Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat empat provinsi yang dibacakan hasilnya satu persatu, yaitu penghitungan suara pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI untuk Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

BACA JUGA: Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Terakhir, penghitungan suara untuk Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat provinsi tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Bawaslu Ajak Nelayan Pangandaran Tegas Menolak Politik Uang dan Awasi Pilkada 2024

"MK mengamanatkan jalankan amar putusan, mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu, yaitu KPU harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang dikutip, Senin (29/7).

Bagja juga menyampaikan, baik dari jajaran pengawas TPS hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan melekat.

BACA JUGA: Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, Bawaslu Konsisten Kelola Keuangan Secara Akuntabel & Transparan

Bahkan, dia menegaskan telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang ada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.

"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," ungkapnya.

Untuk diketahui, hasil dari rapat pleno hari ini akan mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 pun diperbaharui menjadi Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024.

Sebagai informasi, rekapitulasi ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, Sekretariat Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Selain itu, turut mendampingi Deputi Bidang Teknis La Bayoni serta Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono dan Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Asmin Safari Lubis. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler