jpnn.com - PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar pihaknya telah bekerja dengan maksimal pada pelaksanaan pilkada, karena siap memberi keterangan menghadapi sengketa Pilkada 2024 yang sedang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
Osykar juga mengatakan Bawaslu Babel selalu siap melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024 hingga ke tahap perselisihan hasil pemilihan yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menghormati prosedur yang berlaku sesuai dengan laporan yang sudah disampaikan ke jajaran Bawaslu, juga menghormati jalur MK yang saat ini sedang ditempuh para pasangan peserta pilkada yang berkeberatan dengan hasil pemilihan dan mereka telah mengajukan permohonan," ujar Osykar di Pangkalpinang, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
Dia mengatakan perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024 di Provinsi Babel ada tiga permohonan yang sudah didaftarkan sampai batas akhir pendaftaran 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Yaitu, satu permohonan untuk tingkat provinsi dan dua tingkat kabupaten (Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur).
BACA JUGA: Pospera Ucapkan Selamat Pada Pramono-Rano, Bekerjalah Dengan Hati
Sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Babel saat ini telah meminta jajarannya menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Karena jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan," katanya.
Bawaslu Babel telah menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan, juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas.
Terkait kejadian khusus ini, Bawaslu Babel telah menindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan, semua sudah ditindaklanjuti," katanya.
Dia mengatakan sudah ada satu laporan yang disampaikan ke Bawaslu Babel dan sudah diproses untuk dilakukan klarifikasi kepada para saksi di Sentra Gakkumdu dan dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Untuk penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024 terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran pemilihan, jumlah keseluruhan itu terdiri dari sembilan laporan di Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dua laporan di Kabupaten Bangka, satu laporan di Bangka Tengah, tujuh laporan di Bangka Barat, lima laporan di Belitung, dan 12 laporan di Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, yang seluruhnya sudah ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk kejadian khusus yang disampaikan saksi pasangan peserta, terdiri dari banyaknya suara sah menjadi tidak sah, pemilih di TPS lain sebagai DPK.
Kemudian, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, partisipasi rendah, banyak jumlah surat suara tidak sah.
Lantas, Format-C pemberitahuan yang tidak terdistribusi, lokasi TPS jauh, absensi kehadiran tidak ditandatangani, dan pemilih tidak membawa KTP saat pencoblosan. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang