Bawaslu: Batalkan Pencalonan Kada Berstatus Bebas Bersyarat!!

Minggu, 27 September 2015 – 17:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, bila Bawaslu Provinsi maupuna Panwaslu menemukan adanya calon kepala daerah masih berstatus bebas bersyarat, harus merekomendasikan pembatalan pencalonannya ke KPUD setempat.

 

BACA JUGA: Kepala Daerah Didesak Percepat Penyaluran Dana Desa

“Ini (rekomendasi) sedang diproses di daerah dan meminta KPUD meneliti kembali dokumen pencalonan, dan bila ditemukan diminta untuk membatalkan pencalonannya,” kata Nelson, Minggu (27/9).

Bila rekomendasi Bawaslu dan jajarannya tidak dilaksanakan oleh KPUD, lanjut Nelson, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada KPUD setempat, seperti diatur Undang-Undang (UU). 

BACA JUGA: Walhi Kutuk Pembantaian Dua Pejuang Antitambang di Lumajang

Namun, Bawaslu yakin KPU dan KPUD akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu nantinya, bila ditemukan adanya calon yang masih berstatus napi bebas bersyarat. “Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan KPU dan jajarannya di daerah,” kata Nelson.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado. 

BACA JUGA: Jamaah Haji Asal Papua Ini Belum Tahu Istrinya Masih Kritis

Pasalnya, Jimmy hingga kini masih berstatus napi berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemiskinan Terus Bertambah Akibat Darurat Asap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler