Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten

Senin, 14 November 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Banten telah melakukan pelanggaran dalam Pemilukada Provinsi BantenIa menilai, KPU Banten belum transparan sebagai penyelenggaran Pemilukada.

"Kami minta keterangan percetakan logistik dan pemenang tender serta siapa pemenangnya dan cetak di mana tapi dipersulit

BACA JUGA: DPR Minta KPK Sebut Nama Calon Tersangka Kasus Nazaruddin

Harusnya jangan ditutupi karena ini membuat makin susah langkah kedepan," kata Wahidah saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pemilukada Banten di gedung MK, Senin (14/11).

Dalam penyusunan jadwal kampanye, Wahidah juga melihat  ada perbedaan dengan pelaksanaan Pilkada di daerah lain
Di Banten kata dia, kampanye pasangan calon menggunakan sistem blok, bukan zona daerah dan satu hari digunakan oleh satu pasangan

BACA JUGA: Marzuki Dukung Pengetatan Remisi Napi Korupsi



"Daerah lain, satu hari digunakan kampanye bersama- sama tapi dengan zona daerah kampanye
Ini merugikan pasangan calon karena batas waktunya sedikit

BACA JUGA: Busyro Diminta Tak Banyak Omong

Panwas juga kerepotan, apakah hari itu ada yang kampanye yang di luar jadwalAkhirnya, politik uang tidak terlalu diawasi," ucapnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan formulir kartu pemilihan dicetak dua lembarSeharusnya, kata Wahidah, hanya ada satu lembar.

"Lembaran pertama ada tandatangan Ketua PPS tapi dilembaran kedua tidak adaBawaslu sudah mengawasi 200-an Pemilukada, tapi ini yang pertama terjadi di BantenKenapa KPU tidak komplain ke percetakan?" tanyanya.

Selain itu, kata Wahidah, Panwas Kota Tangerang pernah menyampaikan pelanggaran Nasrullah atas Adang SuyitnoMenariknya, Adang yang merupakan Anggota KPU Kota Tangerang, terindikasi mendukung salah satu pasangan calon dan  pernah bertemu dengan anak calon tersebut yang duduk sebagai wakil rakyat.

Sebaliknya, pihak KPU Banten melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan membantah semua tudingan tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim Mahfud MD terkait keterangan Bawaslu di Persidangan"Sidang akan dilanjutkan kembali besok pukul 08.00 WIB," kata Mahfud.

Sementara kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan menyayangkan keterangan dari pihak BawasluMenurutnya, Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak profesional dalam memberikan kesaksian di persidangan"Keterangan Bawaslu bukan sebagai pengawas pemilu tapi lebih kepada saksi pemohon," kata Arteria usai sidang.

Ia beralasan, Bawaslu dalam keteranganya hanya menceritakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Atut-RanoSementara pelanggaran yang dilakukan Wahidin seperti,  mengalungkan celurit, pemukulan, dipopor senjata dan kekerasan lainnya, tidak disebutkan di persidangan

Padahal,  pihak yang lebih banyak melakukan bloking kampanye adalah kubu Wahidin Halim-Irna Nalurita"Saya tantang Bawaslu untuk cari temuan, dan saya tantang Bawaslu temukan banyak pelanggaran, siapa yang lebih banyak lakukan pelanggaran," tegasnya.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Ajak Hidup Sederhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler