jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengakui beberapa waktu lalu ada perbedaan pandangan antara Bawaslu dan kepolisian dalam mendefinisikan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Bahkan karena adanya perbedaan pandangan tersebut, sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, kandas di tengah jalan.
BACA JUGA: PAN Dorong Distribusi Lahan Lewat RUU Pertanahan
Baik itu terkait iklan Partai politik Gerindra, iklan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, iklan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, dan iklan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo.
Di satu sisi Bawaslu menilai iklan yang ditayangkan pada sejumlah media massa tersebut masuk kategori pelanggaran kampanye di luar jadwal.
BACA JUGA: Hanura Solid, Win-HT Melejit
Namun Mabes Polri justru kemudian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, beberapa waktu lalu menyatakan, SP3 dikeluarkan karena kasus yang dilaporkan Bawaslu tersebut dinilai telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil dan bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.
“Kemarin ada beberapa hal yang kita (Bawaslu-Mabes Polri) belum ketemu terkait pada titik mana delik pidana pemilu itu,” ujar Muhammad di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/3).
BACA JUGA: Kampanye, Presiden Cuti Dua Hari
Meski mengaku ada perbedaan pandangan, Muhammad berharap dengan diresmikannya sekretariat sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), perbedaan tersebut dapat semakin diminimalisir. Karena ketiga lembaga masing-masing Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersama-sama membahas dan mengkaji setiap pengaduan yang masuk lewat sentra Gakumdu.
“Kita harapkan dengan adanya sentra Gakumdu, diskusi dan kajian semakin ketemu pada pandangan yang sama, sehingga efektif dalam rangka penegakan hukum pidana pemilu,” ujarnya.
Hal senada dikemukakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius. Ia berharap keberadaan sekretariat sentra Gakumdu, memudahkan penyidik kepolisian, Kejagung dan Bawaslu saling berkoordinasi dalam menyikapi setiap laporan dugaan yang ada.
“Semoga dengan diresmikanya sentra Gakumdu penyidik polri dan Kejaksaan Agung bisa saling berkordinasi untuk membahas komponen formil maupun materil dan unsur-unsur tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Menurut Suhardi, nantinya setiap laporan yang masuk ke sentra Gakumdu akan dibahas secara mendalam terlebih dahulu. Kemudian jika dari pengkajian yang dilakukan kuat dugaan pengaduan masuk ranah pidana, maka Gakumdu memiliki waktu tujuh hari untuk meneruskannya ke Bareskrim Polri.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janjikan Penanganan Laporan Pidana Pemilu Diproses Cepat
Redaktur : Tim Redaksi