jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Itu bisa dilakukan jika Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan tidak bersedia menangani sengketa hasil Pilkada.
BACA JUGA: Wiranto Kembali jadi Komandan Hanura
“Bila MK dan MA tidak mau lagi menyelesaikan sengketa hasil pilkada, sebenarnya sengketa hasil pilkada bisa saja diberikan khusus kepada Bawaslu," teran Refly, Sabtu (14/2).
Refly menambahkan, secara prioritas, empat lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa, termasuk hasil pilkada. Yaitu, pengadilan, parlemen, penyelenggara pemilu dan lembaga internasional.
BACA JUGA: Gaji Gendut, PNS Bisa Lupa Kerja dan Hanya Foya-foya
Menurut Refly, jika pengadilan sudah menyatakan tidak bersedia, maka masih ada tiga lembaga lagi. Namun, Bawaslu dianggap sebagai lembaga yang paling memungkinkan karena bagian dari penyelenggara.
Jika diserahkan ke parlemen, sengketa itu rawan konflik kepentingan. Selain itu, kepercayaan publik pada parlemen juga sangat rendah. Di sisi lain, penyerahan pada lembaga internasional baru bisa dilakukan jika internal Indonesia tak mampu lagi menyelesaikannya.
BACA JUGA: Sebelum Reses, Jokowi Akan Temui DPR Bahas Kapolri
“Untuk konteks Indonesia, tidak mungkin menempuh jalan itu,” tegas Refly. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... New York Times Soroti Tiga Kasus Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi