Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini

Jumat, 08 Maret 2024 – 22:47 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, 18 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

jpnn.com, CIBINONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tengah mendalami dugaan penggelembungan suara partai politik maupun caleg di sejumlah wilayah pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan.

"Sedang proses pendalaman untuk selanjutnya apakah dijadikan temuan dugaan pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Cibinong, Bogor, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu

Dia menerangkan langkah awal yang dilakukan Bawaslu sebagai tindak lanjut adalah memanggil para panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang di wilayahnya terjadi pergeseran suara.

Menurut Burhan, pihaknya juga telah menerima sejumlah masukan dari Bawaslu RI terkait dengan administrasi hasil pengawasan rekapitulasi suara di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu

"Masukannya, segala hal terkait dengan pengawasan saat pleno rekapitulasi di harus terekam dan teradministrasikan dengan rapi," tuturnya.

Dia mengatakan administrasi tersebut merupakan hal penting guna memastikan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara maksimal.

BACA JUGA: Wapres Klub Persiraja Diserang OTK di Jakarta, Siapa Aktornya?

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkap dugaan penggelembungan suara terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai antar-partai, antar-caleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

Dugaan itu tersebar di sejumlah kecamatan, seperti di Ciseeng, Klapanunggal, Gunung Putri, Bojong Gede, Jasinga,, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara tersebut.

Dia menegaskan bahwa anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggeser perolehan suara peserta pemilu dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai masalah itu.

"Kami menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kami yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Namun, Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan ada pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," tutur Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.(ant/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler