Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org

Minggu, 21 April 2019 – 22:39 WIB
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi atau izin bagi salah satu lembaga pemantau Pemilu 2019 bernama Jurdil 2019. Lembaga yang mengantogi izin atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu menyediakan situs jurdil2019.org yang berisi rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pencabutan akreditasi atau izin pemantauan karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan. Pencabutan itu mulai diberlakukan sejak Minggu (21/4).

BACA JUGA: Tak Percaya Quick Count, Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandi Kawal C1 Plano

“Kami cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” kata Affiudin dalam keterangannya, Minggu (21/4).

Baca juga: Pemantau Temukan Kecurangan di Pemilu, Ini Saran untuk KPU dan Bawaslu

BACA JUGA: Bos SMRC: Quick Count Legal dan Bantu Kontrol Pemilu supaya Demokratis

Afif -sapaan akrabnya- menuturkan, PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu. Perusahaan itu dalam permohonannya akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Namun, lanjut Afif, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi malah ikut melakukan pemaparan hasil hitung cepat alias quick count. Tak hanya itu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga memublikasikan hasil hitung cepatnya melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.

BACA JUGA: TKN Deklarasi Kemenangan, Jokowi: Semuanya Sabar, Sabar Dulu

“Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi karena kalau survei urusan izinnya di KPU,” tuturnya.

Baca juga: KPU Mengakui Salah Entri Data, tapi Kecewa dengan Munculnya Meme

Atas dasar itulah Bawaslu mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagao pemantau pemilu. PT Prawedanet juga dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.

Untuk diketahui, situs jurdil2019.org tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mereka mengkalim melakukan quick count atas formulir C1 dan memenangkan duet Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Akui Akurasi Quick Count


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler