Bawaslu dan KPU Beda Persepsi

Jumat, 13 Maret 2009 – 07:46 WIB
JAKARTA - Perbedaan persepsi pelanggaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih saja terjadiAkibatnya, sejumlah laporan pelanggaran yang diteruskan Bawaslu ke KPU tak tertangani

BACA JUGA: Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye

Kalaupun sampai ke pengadilan, banyak yang divonis bebas.

"Beberapa laporan sudah sampai ke pengadilan bahkan vonis
Namun, banyak pelanggar itu yang divonis bebas

BACA JUGA: BPPT Bantu KPU Kelola IT Pemilu

Sebab, sering keterangan saksi ahli justru melemahkan dugaan pelanggaran," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat sosialisasi pengawasan Pemilu 2009 di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (12/03)
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan dua anggota lainnya, Wahidah Suaib dan Agustiani Tio.

Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu menerima 1.397 laporan dan temuan pelanggaran

BACA JUGA: Mayoritas Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye

Dari temuan dan laporan tersebut, 1.246 laporan diteruskan ke KPUNamun, kata Wirdyaningsih, hanya sekitar 80 persen yang ditangani KPU, yakni 1.053Sisanya dibiarkan tanpa penanganan.

Bawaslu juga menemukan 175 kasus pidanaRinciannya, 140 kasus ditangani penyidik dari Polri, 33 kasus sampai ke kejaksaan, dan 19 kasus sudah divonisNamun, kebanyakan yang sudah di pengadilan malah divonis bebasPadahal, pelanggaran pidana yang dilakukan nyata-nyata terjadi.

Penyebabnya, kata Wirdyaningsih, saksi ahli yang dihadirkan melemahkan dugaanApalagi, persepsi KPU dan Bawaslu soal pelanggaran sering berbeda
"Akibatnya, dalam menyikapi pelanggaran, KPU dan Bawaslu sering bertentangan," katanya.

Wirdyaningsih mencontohkan dugaan pelanggaran dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul SembiringBawaslu yakin kasus tersebut layak diganjar hukuman seriusNamun, saksi ahli yang dipanggil penyidik menganggap itu bukan pelanggaran pidanaApalagi, beberapa anggota KPU saat itu justru menilai tindakan Bawaslu berlebihan.

Sebenarnya, kata Wirdyaningsih, Bawaslu sudah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi kasus pelanggaran pemiluSaksi tersebut, kata Wirdyaningsih, bisa memperkuat dugaan dari kasus yang diajukan Bawaslu"Tujuan kamikan agar pemilu berjalan tertib, tidak ada pelanggaran serius yang terjadi," katanya(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Imbau Gunakan Hak Pilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler