Berdasar data Bawaslu hingga Rabu (11/3), baru ada empat parpol yang sudah melapor
BACA JUGA: SBY Imbau Gunakan Hak Pilih
Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Peduli Rakyat NasionalBACA JUGA: Bawaslu Mulai Pelototi Dana Kampanye
"Pelaporan juru kampanye (jurkam) adalah keharusanPadahal, identitas juru kampanye (jurkam) itu merupakan salah satu indikator ketertiban dan kepatuhan peserta pemilu
BACA JUGA: Distribusi Surat Suara Kacau, Pemilu Terancam
Selain kepada KPU dan Bawaslu, identitas juru kampanye itu harus diketahui kepolisian"Sesuai pasal 22 peraturan KPU 19/2008, setiap jurkam wajib melaporkan identitas diri kepada kepolisian untuk bisa mendapatkan izin melakukan kampanye," ujar Wirdianingsih.Bukan hanya itu, KPU juga memberikan batasan pelaporan jurkam demi ketertiban administrasi setiap parpolPasal 17 peraturan KPU 19/2008 menyatakan, identitas jurkam harus dilaporkan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye"Jika tidak lapor, itu ilegalKami sebagai pengawas berhak menyetop pelaksanaan kampanye itu," ujarnya mengingatkan.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menambahkan, selain jurkam, parpol diminta untuk segera melaporkan tembusan surat izin cuti kepada setiap pejabat negara yang ingin berkampanyeIzin tersebut tak kalah pentingSebab, hal itu menyangkut pengawasan saat pelaksanaan dan pengawasan penggunaan fasilitas negara nantinya"Tembusan izin itu harus disampaikan ke kami demi pengawasan," kata Wahidah.
Berdasar data Bawaslu, sudah ada 23 pejabat yang mengajukan cutiKesemuanya adalah kepala daerahBawaslu hingga kini belum menerima tembusan izin cuti dari presiden, wakil presiden, maupun para menteri yang terafiliasi dengan parpol"Pelaksanaan kampanye semakin dekat, segera dilaporkanHal itu demi membuktikan ketertiban parpol," jelasnya(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Desak Percepat Perbaikan Data Pemilih
Redaktur : Tim Redaksi