Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye

Sultan HB X Ajukan Ijin Cuti untuk Kampanye Golkar

Kamis, 12 Maret 2009 – 20:01 WIB

JAKARTA - Pelaksanaan kampanye terbuka pada Pemilu 2009 akan segera dimulai pada 16 Maret mendatangKarenanya, para kepala daeah yang juga merangkap fungsionaris partai sudah berbondong-bondong mengajukan cuti kampanye ke pemerintah pusat melalui Depdagri.

Dari catatan Depdagri, hingga Kamis (12/3) sore sudah 59 kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye

BACA JUGA: BPPT Bantu KPU Kelola IT Pemilu

Jumlah itu terdiri atas tujuh gubernur, empat wakil gubernur,  24 bupati, 14 wakil bupati, lima walikota, serta tiga wakil walikota


Di deretan nama Gubernur yang mengajukan cuti, salah satunya adalah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X

BACA JUGA: Mayoritas Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye

Raja Jogja ini mengajukan cuti untuk kepentingan kampanye partai Golkar


Kepala Pusat penerangan Depdagri, Saut Situmorang menyatakan, pihaknya sudah mulai memproses ijin cuti yang diajukan para kepala daerah

BACA JUGA: SBY Imbau Gunakan Hak Pilih

“Malah sebagian sudah mendapatkan ijin cuti,” ujar Saut di Jakarta, Kamis (12/3).

Menurutnya, Depdagri tidak akan menghalangi ataupun menghambat permohonan cuti sepanjang dilakukan sesuai persyaratan yang ada, seperti sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu dan Permohonan Izin Bagi Kepala Daerah Yang Dicalonkan Menjadi Capres ataupun Cawapres“Paling lama empat hari sudah kami keluarkan ijinnya, asalkan semua sesuai peraturan perundangan,” tandas Saut.

Untuk ijin cuti kampanye bagi Sultan dan gubernur lainnya, beber Saut, hanya diberikan satu hari saja dalam semingguPasalnya, Sultan mengajukan ijin cuti untuk kampanye Pemilu legislatif dan bukan sebagai capres ataupun cawapres

“Semua gubernur hanya akan diberikan cuti selama satu hari dalam seminggu untuk mengikuti kampanye terbukaTentunya itu (berlakunya ijin cuti) selain hari Sabtu dan Minggu, karena cuti hanya untuk hari kerja,” terangnya.

Saut menambahkan, saat ini permohonan ijin cuti dari kepala daerah baru sebatas untuk kampanye pemilu legislatif“Yang kami terima ijinnya masih untuk pemilu legislatif,” tuturnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Mulai Pelototi Dana Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler