jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan adanya sejumlah temuan yang diharapkan menjadi masukan penting bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu 2014 mendatang.
Antara lain, dari catatan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta pada saat digelar Pilkada 2012 saja, diketahui terdapat 107 temuan pelanggaran.
BACA JUGA: Pemilih Bermasalah Versi Gerindra Capai 14,1 Juta
"Dari jumlah tersebut, 74 pelanggaran dinyatakan gugur. Kemudian 22 temuan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), 9 perkara diteruskan ke kepolisian dan 2 ke instansi lain," ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Selasa (19/11).
Sayangnya, dari segudang temuan permasalahan tersebut, tidak ada satu pun pelanggaran pidana yang diputus oleh pengadilan.
BACA JUGA: Jumlah Pemantau Pemilu 2014 Diperkirakan Menyusut
Hal ini disebabkan kerumitan proses penanganan pelanggaran pemilu. Di mana paling sering disebabkan kurangnya pemenuhan unsur pelanggaran. Sehingga temuan dinyatakan gugur dan tidak diteruskan ke KPU atau Kepolisian.
"Penyebab lain, minimnya wahana yang memfasilitasi pelaporan dan pengiriman data pelanggaran yang ditemukan pemantau dan masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Beda Pernyataan, Ketua Bawaslu Makin Dicurigai
Selain itu, waktu pelaporan pelanggaran ke Panwas juga dibatasi tujuh hari. Hal ini juga menjadi penyebab sehingga laporan menjadi kadaluarsa.
"Jadi sangat terlihat kalau dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat tidak diproses ke Panwas. Selain itu jumlah laporan yang ada di lembaga pengawas juga tidak sebanding dengan jumlah pelanggaran yang diputus. Baik secara administratif maupun pidana," katanya.
Menghadapi kondisi ini, Bawaslu menurut Masykurudin, perlu segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Antara lain, segera membentuk sistem pengelolaan pusat pengaduan dan media informasi bagi pengawas untuk bisa saling berbagi pengalaman dan belajar dalam proses pengawasan.
Selain itu, sistem pengelolaan pusat pengaduan juga dinilai dapat menjadi sarana berbagi informasi pemantauan antar lembaga penyelenggara, maupun pemantau dengan masyarakat pemilih.
"Selama ini belum ada pola yang sistematik dalam pengelolaan pusat pengaduan dan media informasi. Sebagai contoh, kolom pusat pengaduan di laman resmi Bawaslu, tidak dilengkapi informasi tentang jumlah dan status pengaduan yang diterima," katanya.
Langkah antisipasi lain, Bawaslu menurut Masykurudin, juga perlu memaksimalkan pola pengawasan pemilu dengan menekankan konsep pencegahan.
"Langkah pencegahan yang tepat dapat memberikan peluang bagi masyarakat terlibat dalam usaha melaporkan pelanggaran pemilu yang ditemukan. Tapi dengan catatan, Bawaslu membuat sistem pengaduan yang dapat secara massif, mudah dan memunyai daya jangkau yang luas," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Pemerintah Jawab Interpelasi DPD soal Mobil Murah
Redaktur : Tim Redaksi