Bawaslu Diminta Usut Motif Kebijakan Jokowi soal Gaji PNS dan Dana Bansos

Rabu, 13 Maret 2019 – 18:39 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mencurigai motif pemerintah mepercepat pembayaran gaji ke-13 dan 14 serta meningkatkan alokasi bantuan sosial hingga tiga kali lipat. Menurut dia, sulit untuk tidak menghubungkan kebijakan tersebut dengan pemilu presiden.

“Hal yang perlu dipertanyakan adalah apa motif dibalik pencairan dana tersebut sampai tiga kali lipat?” tanya Margarito, Rabu (13/3).

BACA JUGA: Komisi II Minta KPU Gencarkan Sosialisasi Pemilu 2019

Karena itu, dia berharap Bawaslu segera turun tangan menyelidiki hal ini. Pasalnya, membuat kebijakan dengan tujuan memberi keuntungan pada salah satu calon adalah pelanggaran UU Pemilu.

Menurut dia, jika ada potensi pelanggaran maka Bawaslu berhak menegur, bahkan memberi rekomendasi agar pencairan dana bansos dihentikan. "Dalam moment politik saat ini masyarakat juga sudah cerdas dan paham apa tujuan dari pemerintah untuk memaikan dana bansos tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA: WNA asal Jepang Masuk DPT Pemilu 2019

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Muzani juga menyoroti hal yang sama. Sekjen Gerindra itu mempertanyakan motif dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang dikeluarkan menjelang pemilihan umum 17 April 2019.

"Tapi pertanyaan kami adalah kenapa baru dilakukan kenaikan gaji tahun 2019? kenapa THR akan dikeluarkan bersamaan dengan gaji ke-13, yang gaji ke-13 dalam tradisinya dibayar bulan Juni atau Juli. THR belum puasa Ramadhan mau dibayar. Kalau mau dibayar bagus, kalau perlu gaji tahun 2020 diawalkan juga," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Eks Ketua KPU: Ini Masalah Serius, Bisa Dipidana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Istri Bupati Pasbar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler