Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Istri Bupati Pasbar

Rabu, 13 Maret 2019 – 03:45 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, PASBAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasbar menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPRD Sumbar Dapil IV dari Partai Gerindra, atas nama Yunisra Syahiran.

Bawaslu menyatakan Istri Bupati Pasaman Barat (Pasbar) itu diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

BACA JUGA: Bawaslu Harus Telusuri Kabar Broker Suara Mulai Bergerak

"Ya, Caleg Sumbar Hj Yunisra Syahiran dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hasil ini setelah investigasi serta memeriksa keterangan saksi-saksi. Kasusnya kami hentikan, karena tidak cukup bukti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria kepada Padang Ekspres di Simpang Empat, Senin (11/3).

Menurut dia, kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu itu tidak memenuhi syarat materil dalam suatu perkara. Apalagi dari keterangan masyarakat sekitar Yunisra Syahiran tidak melakukan kampanye di salah satu rumah ibadah di Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

BACA JUGA: Mengadu ke Bawaslu, Roberth: Bupati Alor Amon Djobo Terbukti Sewenang-wenang

Ketika itu memang yang bersangkutan datang ke lokasi acara, namun hanya menyampaikan program PKK, kebetulan Yunsira Syahiran juga Ketua TP PKK Pasbar. Pihaknya sudah investigasi. Dari hasil investigasi yang dilakukan maka kasus itu tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat materilnya.

"Kami tidak menemukan bukti rekaman atau video kampanye di rumah ibadah atau masjid sebagai mana dituduhkan kepada Caleg Hj Yunisra Syahiran dari Partai Gerindra itu," tegas Emra yang juga pernah menjadi anggota Panwaslu Pasbar ini.

BACA JUGA: Pernyataan Dosen PNS di Depan Rocky Gerung Ditelusuri Bawaslu

Dijelaskannya, Bawaslu menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan yang masuk dari masyarakat, terutama laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, pihaknya melakukan investigasi awal dengan turun ke lapangan. Kemudian memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Lalu, kalau dalam investigasi awal itu tidak ditemukan bukti yang memenuhi syarat formil dan materil maka kasus dihentikan sesuai waktu yang telah ditentukan. "Sudah kami lakukan pleno bersama anggota Bawaslu dan kasus ini tidak diteruskan," sebutnya.

Dijelaskan, dengan datangnya Yunisra Syahiran ke kantor Bawaslu untuk pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu itu, pihaknya sangat mengapresiasi.

Sementara itu Calon Legislatif Sumbar Dapil IV, Yunisra Syahiran berterima kasih kepada pihak Bawaslu yang sudah bekerja sesuai aturan yang ada. Memang dirinya tidak ada melakukan kegiatan berkampanye di tempat sarana ibadah seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Memang ketika itu, dirinya diundang untuk menghadiri acara wirid yasin di Sungai Aur. Tentu sebagai pembina dan Ketua TP PKK Pasaman Barat dan Ketua PMI Pasaman Barat wajar dihadiri kegiatan keagamaan tersebut. Ketika itu, dia hanya menyampaikan program wirid yasin dan berbagai program PKK kabupaten yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

"Saya mengetahui aturan pemilu khususnya aturan kampanye. Tentu saya tidak mungkin melanggar, karena akan merugikan saya sendiri. Untuk itu, mari kita semua patuhi aturan pemilu dan mari berkompetisi dengan sehat," ajak Yunsira Syahiran.(roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah, Ada Potensi 25 Juta Warga Ragukan Netralitas KPU


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler