Bawaslu Dukung Usulan KPU agar Pilkada Ditunda jika...

Selasa, 15 Maret 2016 – 16:35 WIB
Pilkada. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menyambut baik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunda pelaksanaan pilkada kalau sampai pada tahap pembentukan badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), anggaran belum juga dicairkan pemerintah. Usulan tersebut kini dimasukkan dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada 2017.

Nelson menyambut baik karena terbukti, sampai saat ini masih ada kepala daerah yang tidak sungguh-sungguh untuk menganggarkan anggaran pilkada. Padahal secara politik, hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemda untuk menyediakan anggaran.

"Jadi karena pengalaman selama ini ada beberapa kepala daerah yang tidak mengganggarkan dengan cukup, baik dari segi waktu pencairan maupu jumlahnya, sehingga KPU membuat aturan seperti ini (mengusulkan menunda pilkada,red)," ujar Nelson, Selasa (15/3).

Nelson memerkirakan usulan KPU hadir dengan harapan menjadi peringatan. Agar kepala daerah tidak bermain-main dalam penyediaan anggaran bagi pelaksanaan pilkada. 

"Kalau terkait yang lain, misalnya penundaan karena soal gangguan, itu memang harus ada peraturan KPU yang mengatur. Apa saja yang boleh dilakukan ketika harus dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara seperti yang terjadi di lima daerah peserta pilkada 2015," ujarnya.

Menurut Nelson, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebenarnya telah meminta KPU membuat aturan terkait penundaan. Namun sayangnya, selama ini belum dilakukan. 

"Jadi pemilu susulan itu harus diatur melalui peraturan. Jadi jelas apa saja yang boleh dilakukan di situ. katakanlah jika harusnya pilkada 9 Desember, lalu mundur sampai Februari, siapa yang boleh memilih di situ. Apakah yang 17 tahun saat 9 Desember, atau saat Februari. Nah ini yang harus diatur kembali," ujarnya.

Dalam aturan tersebut kata Nelson, juga harus menjelaskan langkah-langkah apa saja yang boleh dilakukan oleh peserta pilkada. Apakah boleh bertemu para konstituen, atau sama sekali tidak boleh. 

"Jad ini harus diperhatikan. Karena dengan adanya penudaan, akan ada konsekuensi-konsekuensi. Harus ada peraturan dari KPU untuk mempertegas ini, supaya tidak ada kerugian komunikasi," ujar Nelson.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Dua Poin Penting Revisi UU Pilkada Dibahas di Ratas Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Papua Minta Penghapusan Sistem Noken


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler