Bawaslu Gandeng KPK Awasi Politik Uang di Pilkada 2020

Kamis, 16 Juli 2020 – 16:46 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar. Foto: Dok. Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Penilihan Umum (Bawaslu) RI menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Dalam pertemuan ini, Bawaslu RI meminta KPK mengawasi politik uang di Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA: Update Corona 16 Juli: Data Terbaru dari RSD Wisma Atlet

“Saya hadir dalam diskusi dengan KPK terkait dengan politik uang di Pilkada 2020. Bagaimana strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan Pilkada yang sudah pernah dilakukan atau sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu dan bagaimana kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK untuk di masa yang akan datang terkait pemberantasan tindak pidana politik uang,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz, banyak yang harus dievaluasi terkait pencegahan serta pengawasan terhadap politik uang itu. Apalagi sebelumnya pernah terjadi praktik suap terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang melibatkan pula mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA: Demonstrasi di Depan DPR, Ada yang Minta Makzulkan Jokowi

Fritz mengharapkan kasus-kasus seperti seperti itu tidak terluang kembali. Terlebih praktik sangat merusak integritas penyelenggara pemilu.

Selain masalah itu, KPK dan Bawaslu juga saling bertukan informasi tentang kerawanan korupsi yang berpotensi dimanfaatkan calon petahana.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPR Digelar, 227 Legislator Mangkir

"Misalnya bagaimana kami bisa melihat indeks kerawanan itu yang selama ini pernah dibuat oleh KPK. Bagaimana hubungannya dengan incumben sekarang dan bagaimana dengan kasus-kasus politik uang yang selama ini terjadi di 2019,” kata Fritz.

Selain itu, Fritz juga menjelaskan, Bawaslu dan KPK mulai menyusun formula agar partai-partai politik bisa terlihat dalam pencegahan praktik rasuah.

"Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana, kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya,” jelas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler