Bawaslu Harapkan Parpol Tak Curigai KPU

Senin, 04 November 2013 – 23:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 untuk tidak buru-buru meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mencoret data 10,4 juta pemilih yang diduga masih bermasalah karena diduga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bawaslu beralasan, KPU meyakini 10,4 juta pemilih tanpa NIK itu benar-benar ada.

"Jangan terburu-buru kita mencurigai data itu tidak ada orangnya. Apalagi teman-teman dari KPU sudah menyatakan secara fisik orangnya ada, hanya saja mereka belum tertib administrasi kependudukannya,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad dalam rapat pleno terbuka KPU yang digelar di Jakarta, Senin (4/11).

BACA JUGA: KPU Tetapkan 188 Juta Pemilih Masuk DPT Pemilu 2014

Karena sampai saat ini, kata Muhammad, sudah ada upaya serius dari KPU untuk membereskan data pemilih agar lebih akurat. Ini ditandai dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan  anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa sebelum menetapkan DPT, KPU sudah berupaya memutakhirkan data sekaligus menyusun daftar pemilih.  Menurutnya, persoalan nomor induk kependudukan (NIK) yang invalid bisa terurai melalui kerjasama KPU dan Kemendagri.

BACA JUGA: PAN Minta KPU Segera Tetapkan DPT

“Jadi untuk 10,4 juta yang NIK-nya kosong, kami putuskan untuk mengeceknya lagi ke lapangan. Kami melakukan survei dengan metode sampling, ternyata orangnya ada. Kami kemudian meminta tanda tangan warga tersebut sebagai bukti. Kami juga minta surat keterangan kepala kepala desa atau lurah untuk menunjukkan warga yang ditemui itu merupakan warganya,” ujarnya.

Dalam upaya perbaikan tersebut, lanjut Hadar, KPU Kabupaten/Kota juga diminta mengecek lagi semua dokumen daftar pemilih untuk memastikan tidak ada NIK yang tercecer. Hadar menyebut problem elemen data -terutama NIK- karena sejumlah sebab. Antara lain, pemilih tidak memiliki identitas kependudukan karena tinggal di daerah yang jauh dan terpencil, sehingga belum terjangkau oleh layanan kependudukan dari pemerintah.

BACA JUGA: Belum Ditetapkan, DPT Diperkirakan 186.612.255

Selain itu, terdapat pula pemilih pemula di pesantren dan para mahasiswa yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) karena dokumen kependudukannya masih ada pada orangtua mereka. Begitu juga dengan para tahanan yang di rumah tahanan atau napi di lembaga pemasyarakatan yang tidak memiliki dokumen kependudukan.

“Termasuk penduduk yang bermukim di lingkungan yang ilegal. Meski mereka tak memiliki dokumen kependudukan, tetap kita data karena mereka warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya oleh undang-undang,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Kecewa Sikap KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler