Bawaslu Harus Telusuri Kabar Broker Suara Mulai Bergerak

Rabu, 13 Maret 2019 – 00:45 WIB
Hasil survei menunjukkan mayoritas publik permisif terhadap politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Praktik politik uang diprediksi masih akan marak di perhelatan Pemilu Serentak 17 April 2019. Cara kerjanya lebih terstruktur dan sistemastis.

Praktisi Hukum Kotim, Kalteng, Agung Adisetiono mengatakan, banyak celah melakukan politik uang pada Pemilu 2019. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek. Pasalnya, waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tidak pidana pemilu ini hanya 12 hari.

BACA JUGA: Mengadu ke Bawaslu, Roberth: Bupati Alor Amon Djobo Terbukti Sewenang-wenang

"Ini juga dibatasi waktu untuk melaporkan, namun dengan waktu itu apabila Bawaslu punya tim yang siap di lapangan, maka waktu itu cukup untuk memproses oknum perserta pemilu ini," tegas Agung.

Menurutnya, ada beberapa aturan soal politik uang di UU Pemilu yang terbagi ke sejumlah pasal. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. "Kita berharap pasal ini nanti yang dihadapkan dengan oknum yang masih bermain dengan politik uang," tegasnya.

BACA JUGA: Bahaya, KPU Merasa Terus Didelegitimasi dengan Hoaks Pemilu

BACA JUGA: Broker Suara Pemilu 2019 Sudah Bergerak

Politik uang merugikan masyarakat dan berdampak buruk bagi pesta demokrasi lima tahunan. Siapa yang menguasai uang bakal menggunakan kekayaannya untuk mendapatkan kursi legislatif. Hal ini sama saja menutup rapat pintu bagi masyarakat lain yang memiliki integritas untuk masuk ke dalam lembaga legislatif.

BACA JUGA: DPT Bermasalah, Legitimasi Pemilu Terancam

"DPRD bisa buat aturan, penganggaran, hingga pengawasan. Jadi soal figur di sana, perlu orang yang mumpuni dan memang punya kredibilitas. Bukan sekadar modal uang saja," kata dia.

Agung berharap Bawaslu Kotim mulai menyelidiki modus politik uang yang mulai terjadi di masyarakat. Apalagi mulai merebak isu broker suara hingga pengumpulan identitas penduduk berupa KTP tersebut yang semuanya berujung politik transaksional.

BACA JUGA: Terbuka saja, Apa Tugas Wakil Rakyat dan Berapa Uangnya

Berbicara soal regulasi, Agung mengakui memang tahun ini pelaksanaan pemilu dari sisi atribut, APK dan cara sosialisasi caleg tidak seeforia tahun sebelumnya karena dari aturan juga cukup ketat. UU pemilu sudah membatasi segala gerakan peserta pemilu melalui aturan untuk tercapainya pemilu yang tertib.

Dia menekankan, pelaku politik uang yang bakal terjadi ini bisa diseret hingga ke meja pengadilan.

"Besar harapan saya penindakan pelaku politik uang tahun ini tidak hanya kepada kaki tangan caleg, tetapi juga aktor intelektualnya. Itu harus sampai ke pengadilan," kata Agung. (ang/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei: Caleg Putra Daerah Berpotensi Unggul di Dapil Jatim IX


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler