jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan bahwa keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo, terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) dibatalkan.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bukti untuk melaporkan Bupati Amon Djobo ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
BACA JUGA: Lah, Ada Potensi 25 Juta Warga Ragukan Netralitas KPU
Laporan ke Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3), disampaikan oleh Roberth J Tubulau yang merupakan warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT. Saat melapor dan menyerahkan sejumlah bukti, Roberth didampingi kuasa hukum Heriyanto.
BACA JUGA: KASN Nilai SK Bupati Alor Harus Ditinjau Kembali
BACA JUGA: Astaga! Kantor Bawaslu Terendam Banjir, Arsip dan Dokumen Rusak
“Kami serahkan rekomendasi KASN dan sejumlah bukti terkait dengan kebijakan yang sewenang-wenang tersebut,” kata Roberth.
Menurut Roberth, laporan itu disampaikan karena ada kebijakan Bupati Alor yang sudah menyalahi sejumlah aturan. Hal itu dibenarkan dengan rekomendasi KASN bahwa kebijakan Amon Djobo sudah tidak sesuai dengan berbagai perundang-undangan.
BACA JUGA: Dalam Sebulan 306 Spanduk - Baliho Kampanye Ditertibkan
Heriyanto selaku kuasa hukum menambahkan bahwa kebijakan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN itu sangat bermuatan politk. Untuk itulah kami mendorong masyarakat untuk melaporkan Bupati Alor Amon Djobo.
“Rekomendasi KASN ini membuktikan bahwa kebijakan Bupati Amon Djobo menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan dirinya. Apalagi tindakan tersebut menjelang pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu,” ujar Heriyanto.
Sebelumnya, dua ASN yang menjadi korban rekayasa Amon Djobo, Zet Laatang dan Muhammad Nasir, berharap rekomendasi KASN tersebut perlu ditindaklanjuti. Bahkan, keduanya berharap proses hukum dan politik harus terus dilakukan.
“Setelah rekomendasi KASN, kami berharap proses lebih lanjut akan terus dilaksanakan. Bupati harus mempertanggungjawabkan keputusannya,” ujar Zet.
Rekomendasi KASN yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi dan ditujukan kepada Bupati Alor Amon Djobo tertanggal 27 Februari 2019 menyebutkan telah menerima pengaduan pada tanggal 23 Januari 2019 terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan atas sejumlah ASN yang terdiri dari eselon III, IV, guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam putusannya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN memberikan delapan rekomendasi terkait kebijakan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian pada jajaran administrasi, pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional di Pemkab Alor.
Selain menerima pengaduan dari para korban, KASN juga dikabarkan sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Hopni Bukang bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada 5-8 Februari 2019 lalu.
Seperti diketahui, selama enam bulan sebelum digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Amon Djobo telah memutasi, menonjobkan dan memberhentikan 1.381 ASN di daerah itu. Ironisnya, tindakan yang dinilai cukup fantastis itu justru tidak didasarkan pada sejumlah aturan dan tidak memperhatikan kinerja dari para ASN tersebut.
Akibatnya, langkah Amon Djobo pun dilaporkan kepada sejumlah pihak, salah satunya ke KASN.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Intelijen : Ada Upaya Kelompok Tertentu untuk Delegitimasi Pemilu
Redaktur & Reporter : Friederich