Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Bulungan

Senin, 15 Juli 2019 – 03:50 WIB
Ilustrasi ijazah palsu. Foto: JPG

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Kasus dugaan ijazah palsu terhadap oknum calon legislatif (caleg) DPRD Bulungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad, yang dikonfirmasi (13/7) mengakui, pihaknya telah mendatangi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan untuk klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan ternyata bertolak belakang dengan laporan pelapor.

Dikatakan Ahmad, hasil klarifikasi ke saksi pelapor, PKBM, terlapor dan Disdik Tarakan telah dibahas di Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga laporan tersebut disepakati tidak dilanjutkan atau dihentikan.

BACA JUGA: Kelakuan Oknum Polisi yang Satu Ini Sungguh Keterlaluan

Menurut Ahmad, kasus ini dihentikan karena syarat formil maupun materil pelanggaran tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 520 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tak terbukti. Jadi, hasil pertemuan dengan Sentra Gakkumdu sepakat tidak dilanjutkan," tegas Ahmad seperti dilansir prokal.co (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Pelawak Qomar Pilih Patuh Hukum

BACA JUGA: Witan Sulaeman Segera Susul Egy Maulana Vikri Main di Eropa

Berdasarkan keterangan dari PKBM dan Disdik Tarakan, membenarkan bahwa caleg yang bersangkutan mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah paket C. Hal itu dibuktikan dengan ijazah yang dimiliki.

Sementara berkaitan dengan nama yang tertera berbeda antara P dan G, sudah diklarifikasi dengan dibuktikan keterangan dari Disdik Tarakan.

"Yang bersangkutan mengikuti program paket C. Adanya kekeliruan antara huruf P dan G, sudah ada surat pembenaran dari Disdik," urainya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Penindakan Pelanggaran Suryani membenarkan jika kasus dugaan ijazah palsu oknum caleg DPRD Bulungan telah dihentikan.

"Ya, benar dihentikan. Dugaan pelanggaran unsur-unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Penghentian kasus tersebut, ujar dia, setelah melalui mekanisme penanganan bersama tim Sentra Gakkumdu.

BACA JUGA: PPDB Gelombang Ketiga Dibuka Besok, Sediakan Kuota 2.250 Siswa

Dengan menilai, menganalisis dan mengkaji, maka harus segera dihentikan. Bahkan, Bawaslu Bulungan pun sudah melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu Kaltara.

Sementara kasus yang sama terhadap oknum caleg asal KTT, kata Suryani terus berproses. "Untuk kasus yang di KTT masih proses investigasi," tutupnya. (uno/har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler