Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?

Sabtu, 06 Juli 2019 – 23:20 WIB
Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya melanjutkan pemanggilan terhadap tujuh calon anggota legislatif terkait laporan pendapatan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dari tujuh orang yang diundang, empat di antaranya hadir. Tiga lainnya yang absen akan dipanggil lagi untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA: Wawww, KPU Tunda Penetapan 50 Caleg Terpilih

Dari data di Bawaslu, empat orang yang hadir itu adalah Elok Cahyani dari Partai Demokrat dan tiga lainnya dari Partai Golkar.

Yakni, Arif Fathoni, Aan Ainur Rofik, dan Akmarawita Kadir. Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi tersebut bervariasi, mulai 15 menit hingga setengah jam, di kantor Bawaslu Surabaya.

BACA JUGA: Wuihhh, Dibutuhkan Dana Rp 600 Juta untuk Lantik Caleg Terpilih

BACA JUGA : Bandingkan Dana Kampanye NasDem dan Gerindra

Adapun tiga orang yang tidak hadir adalah Laila Mufidah dari PKB serta Pertiwi Ayu Khrisna dan Lembah Setyowati Bakthiar dari Partai Golkar.

BACA JUGA: MA Tolak Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga, Mardani PKS Bilang Begini

Akmarawita Kadir mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyerahkan data-data terkait dengan pendapatan dan pengeluaran dana kampanye.

Namun, data-data tersebut diserahkan kepada petugas partai yang bertugas mengurusi pencalegan.

''Mereka yang input data. Nah, ini sepertinya ada data yang tidak diinput dalam sistem itu,'' ujar Akmarawita setelah klarifikasi.

Dia memastikan tidak ada kesengajaan dalam melaporkan LPPDK tersebut. Namun, yang terjadi adalah masalah teknis administrasi input data.

''Kalau mengarah ke pidana, kok jauh ya. Karena ini kesalahan soal input saja. Bukan kesengajaan,'' jelasnya.

Dasar yang digunakan dalam pemanggilan para caleg tersebut adalah pasal 497 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA : Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!

 

Pada peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye bisa dipidana. Hukuman pidananya penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Bawaslu sudah mengecek LPPDK dan membandingkannya dengan hasil pengawasan di lapangan oleh panwascam serta panwas kelurahan.

Total ada 14 orang yang dipanggil dalam dua hari ini. Pada Kamis (4/7), hanya Norma Yunita yang hadir dalam klarifikasi tersebut. Enam lainnya tidak hadir.

Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar menuturkan bahwa caleg yang tidak hadir itu diundang lagi pekan depan untuk menjelaskan perkara terkait dengan LPPDK. (jun/c15/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Caleg Terpilih Sampai Saat Ini Belum Setor LHKPN


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler