JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan kalau kegiatan teleconference Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para gubernur se-Indonesia sehari menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli lalu, tidak termasuk dalam kampanye terselubung.
Kesimpulan tersebut diambil Bawaslu berdasarkan keterangan para pihak yang diklarifikasi, keterangan para ahli dan keterangan tambahan dari anggota Panwaslu Provinsi yang hadir di daerah masing-masing dalam acara teleconference tersebut.
‘’Kami juga mengacu kepada Pasal 1 angka 22 jonto Pasal 213 Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil PresidenJadi, atas dasar itulah kami tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan salah satu capres dan cawapres, karena tidak memenuhi syarat,’’ kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Dijelaskan Wirdyaningsih, kegiatan teleconference SBY dilakukan sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala negara
BACA JUGA: Pemangkasan TPS Dilapor ke Bawaslu
Dan hal itu murni untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pilpres.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Pimpin Golkar, Ical Tak Mau Masuk Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi