JAKARTA -- Rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI PDI Perjuangan yang digelar Rabu (15/70, langsung ditindaklanjutiTim Kampanye Nasional Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menempuh jalur hukum terkait persoalan pemangkasan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilpres lalu yang mencapai 69.700 TPS
BACA JUGA: Ingin Gantikan JK, Yuddy Diminta Realistis
Anggota Tim Hukum dan Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu, Kamis (16/7)Arteria mengatakan, penghilangan TPS sebanyak itu merupakan tindakan yang sudah dirancang secara sistematis yang berakibat pada kerugian pasangan capres-cawapres tertentu
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara
"Langkah ini kami tempuh dengan harapan Bawaslu nantinya menyatakan bahwa penghilangan TPS itu merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan KPU," ujar Arteria Dahlan di gedung Bawaslu, JakartaDijelaskan, jumlah TPS untuk pemilu legislatif mencapai 519.047, dengan jumlah pemilih per TPS yang sudah jelas
BACA JUGA: Jika Pimpin Golkar, Ical Tak Mau Masuk Kabinet
Namun, tiba-tiba, jumlah TPS untuk pilpres hanya mencapai 450.229itu pun, jumlah pemilih di setiap TPS-nya tidak jelasSeperti diketahui, rekomendasi Rakernas VI PDIP antara lain menyimpulkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilu legislatif dan pilpres telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta bermartabat, karena banyak ditemukannya pelanggaran, termasuk kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pileg dan pilpres yang menyebabkan hilangnya hak politik rakyat untuk memilihRakernas juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan sebagai partai yang menjunjung tinggi hukum, akan tetap menghormati proses pilpres yang sudah berlangsung dan akan mengedepankan langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Menteri dari Parpol Sebatas Proposal
Redaktur : Tim Redaksi