jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran kampanye calon wali kota Medan Akhyar Nasution.
Penghentian dilakukan setelah sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pemeriksaan secara mendalam.
BACA JUGA: Akhyar Siap Revitalisasi Pasar Tradisional di Kota MedanÂ
Menurut Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution tidak memenuhi unsur.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangani tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," ujar Payung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
BACA JUGA: Pilkada Medan Mulai Panas, Rival Menantu Jokowi Terseret ke Bawaslu
Payung lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak dalam hal ini. Baik pelapor yang menduga Akhyar melakukan kampanye di tempat pendidikan, maupun terlapor sendiri.
"Kedua pihak sudah kami klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya, kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Payung.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Komunitas Tunarungu Kota Medan Dapat Pekerjaan dari Bobby Nasution
Sebelumnya, Hasan melaporkan Akhyar atas dugaan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur.
Tepatnya saat Akhyar berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).
Ia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan unggahan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah telah melakukan kampanye di tempat pendidikan. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang