jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali mengigatkan Paslon jelang kampanye akbar, Februari mendatang.
Bawaslu menegaskan agar tidak ada bagi-bagi uang dalam mobilisasi massa baik di Pilkada Muaro Jambi, Tebo maupun Sarolangun.
BACA JUGA: Hasto Ajak Kader PDIP Papua Barat Kompak demi DoaMu
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Swarsono mengatakan bagi-bagi uang dalam bentuk apapun dilarang. Walaupun memberikan dengan tujuan mengganti biaya transportasi massa yang hadir mengikuti kampanye terbuka tersebut.
“Tidak boleh ada bagi-bagi uang dalam bentuk apapun, meski dalam bentuk uang transportasi,” ujarnya kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Kapolda Bakal Dicopot Jika Pilkada Sampai Rusuh
Ia menjelaskan kalaupun Paslon ingin menfasilitasi kedatangan massa dalam kampanye akbar, maka bisa diberikan adalah dalam bentuk BBM. Menurutnya, aturan ini secara tegas telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi dalam bentuk barang yang nilainya dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 25 ribu,” katanya.
BACA JUGA: Saat Pelipatan Suara, KPU Temukan Surat Suara Begini
Jika tim ingin membagikan konsumsi, tidak boleh dalam bentuk uang. Bila mengacu pada aturan yang ada, yang dibolehkan hanya dalam bentuk barang seperti nasi kotak, nasi bungkus, kue dan sebagainya.
“sekali lagi, tidak boleh dalam bentuk uang. Kalau ingin memberikan konsumsi harus dalam bentuk barang,”jelasnya.
Untuk itu, dalam pengawasan kampanye akbar pihaknya sudah meminta pengawas TPS, Pengawas lapangan untuk fokus pada beberapa hal. Diantaranya melihat potensi pelanggaran terkait bagi-bagi uang dalam mobilisasi massa.
Kemudian, pihaknya juga meminta agar melakukan pengawasan kemungkinan adanya PNS yang terlibat dalam aksi kampanye.
“Sekarang hadir memang tidak masalah. Tapi jika kehadirannya sebagai tim, menggunakan atribut pasangan calon, tentu kami akan mencatatnya sebagai pelanggaran,”ujarnya.
Disampin itu, Bawaslu juga akan memantau kelengkapan administrasi dari juru kampanye. Misalnya kepala daerah, anggota DPR RI, DPR Provinsi dan Kabupaten/kota yang ingin terlibat harus mengantongi surat cuti.
“Bila kampanye itu dilakukan di hari kerja, maka harus mengantongi surat cuti. Termasuk juru kampanye yang telah terdaftar dan diserahkan ke KPU,” pungkasnya. (aiz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Ada Surat Suara Telah Tercoblos
Redaktur & Reporter : Budi