Bawaslu Ingatkan Sejumlah Masalah Ini Berpotensi Muncul pada Pemilu 2024

Kamis, 03 November 2022 – 06:45 WIB
Direktur Utama Interesa Training Center (ITC) Wahyu Yoga Pratama saat diskusi secara daring. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan munculnya sejumlah permasalahan berpotensi pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang seperti pemanfaatan isu SARA, netralitas aparat, penyebaran berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian.

Dia menegaskan pihaknya berkomitmen agar hal-hal tersebut tidak sampai mengganggu proses demokrasi di Pemilu 2024.

BACA JUGA: PDIP dan Golkar Masih Unggul Seperti Pemilu 2019

“Yang masih menjadi isu penting adalah politisasi SARA, politik uang, netralitas, verifikasi pemilih dan kecepatan memperoleh hasil serta berita bohong,” ujar Rahmat Bagja dalam pemaparannya pada diskusi daring yang digelar oleh Interesa Training Center (ITC) pada Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap sarana media sosial.

BACA JUGA: Bawaslu Permudah Proses Pelaporan Pelanggaran Pemilu dengan Sistem Ini

Bawaslu RI, menurutnya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Badan Siber Nasional (BSSN), Mabes Polri dan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan terhadap media sosial.

Selain itu, pihaknya juga mengikutsertakan kader Partai Politik (Parpol) untuk ikut menjaga agar proses pemilu berlangsung demokratis.

BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Datangi Kantor DPP Partai Perindo, Begini Akhirnya

Terkait pelaporan dan pembuktian pelanggaran pemilu, menurut Rahmat Bagja Bawaslu masih mengacu pada aturan yang relatif sama dengan aturan yang diterapkan pada pemilu sebelumnya.

Namun, untuk pemilu 2024, Bawaslu dibantu oleh aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor), yang akan memudahkan masyarakat menyampaikan pelaporan.

“Bisa teman teman melaporkan melalui aplikasi yang sudah disediakan Bawaslu. Soal pembuktian itu tergantung laporan," ujar Rahmat Bagja dalam diskusi yang merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pelatihan SDM Kepemiluan, yang digelar oleh Ikatan Alumni Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (IKASA) bersama ITC.

Pada Februari 2024 mendatang akan digelar serentak pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Pada November di tahun yang sama akan digelar pemilihan kepala daerah. Dampak dari kebijakan tersebut adalah pemerintah harus menunjuk kepala daerah sementara untuk menggantikan kepala daerah-kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2024.

Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia dalam diskusi tersebut menambahkan para kepala daerah sementara tersebut harus betul-betul dijaga netralitasnya.

"Mendagri sudah menyelesaikan 53 daerah dari 101 daerah (yang akan habis masa jabatannya tahun ini). Kami berharap tindakan dari PJ kepala daerah, tindakan mutasi ASN juga harus diperhatikan, apakah itu politik atau menghabiskan rezim dari ASN yang lama," kata Rezka Oktoberia.

Pada Pemilu 2024 juga untuk pertama kalinya diperbolehkan pemanfaatan kampus sebagai sarana kampanye.

Menurut dia, pada 2024 sebanyak sekitar 29 persen pemilih adalah usia mahasiswa. Sehingga jika aturan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, salah satu dampaknya adalah peningkatan partisipasi pemilih di usia mahasiswa.

"Memperbolehkan kampus jadi tempat kampanye, ini jadi terobosan baru. Harus jadi pertimbangan, jangan menimbulkan perpecahan, perselisihan paham. Memang usia produktif kita usia di kalangan mahasiswa, ini jumlah pemilih dominan," ujarnya.

Selain itu, hal baru yang akan diterapkan pada pemilu 2024 adalah penerapan rentang umur 17 - 55 tahun untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Rezka Oktoberia mengaku setuju dengan penurunan batas umur menjadi 17 tahun jika memang semangatnya adalah regenerasi. Namun unsur integritas dan ketidakberpihakan petugas KPPS juga tidak boleh dilupakan.

Wahyu Yoga Pratama, Direktur Utama ITC dalam diskusi tersebut mengaku sependapat dengan Rezka Oktoberia, bahwa penurunan batas umur petugas KPPS penting untuk kepentingan regenerasi.

Menurut Wahyu, dalam regenerasi dibutuhkan kerelaan anggota KPPS yang sudah lebih berpengalaman, dalam membimbing anggota KPPS yang lebih mudah.

Namun demikian, dia ragu akan ada banyak Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 17 tahun yang mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS.

Pelatihan SDM Kepemiluan ini dilaksanakan dari tanggal 2-4 November 2022 secara online dengan nara sumber dari KPU RI, Bawaslu RI, ex Komisioner KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler