jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Plh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah dan tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Dia mengungkapkan ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan Politisasi SARA Rusak Tatanan Demokrasi
Dari angka tersebut, kata Lolly, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Kedua, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
BACA JUGA: Bawaslu: Setiap Tahapan Memiliki Kerawanan dan Harus Diantisipasi
Ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Keempat kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu, yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ungkap Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/11).
Lolly menyampaikan hal tersebut saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lolly mengajak untuk daerah lain untuk mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling menjaga.
Sebab lima provinsi tertinggi terkait dugaan pelanggaran kepala daerah tersebut punya pekerjaan rumah lebih.
“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” ajak Lolly.
Dalam kesempatan itu, dia juga mejelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024, yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima.
Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antarpeserta, bisa diselesaikan antarpeserta Begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," paparnya.
Kemudian, data penanganan pelanggaran yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan.
"Dari proses yang berjalan 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," jelas Lolly
Lolly mengatakan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut yang tertinggi, yaitu penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.
"Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa," ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan terdapat satu pasangan calon di 37 daerah dan 2 pasangan calon di 202 daerah, empat pasangan calon di 101 daerah.
"Ada fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, pasangan calon hanya satu di 37 daerah, tolong ini diantisipasi," kata Kapolri
Selain itu, kata Kapolri, juga terdapat pasangan dua calon di 202 daerah.
"Ini juga menjadi perhatian kita karena pasti situasinya akan panas, jadi pengalaman yang ada di tahun 2020 menjadi evaluasi bagi kita," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Dalam kesempatan itu dia juga menyebutkan potensi kerawanan di media sosial yakni sebanyak 33 miliar interaksi.
Kemudian, 38 persennya positif, 23 persen netral, dan 29 persen negatif.
"Provinsi dengan setimen negatif tertinggi yakni Kalimantan Selatan sembilan persen, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing delapan persen," ungkapnya.
Sebagai informasi, Rakornas tersebut dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditutup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi