jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu bakal memanggil Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu di daerah setempat.
Rencananya pemanggilan terhadap petahana anggota DPD itu dilakukan hari ini, Senin (12/2).
BACA JUGA: Gufron Sebut Temuan Kecurangan Pemilu Terbanyak Ternyata di Jakarta
"Kami mengagendakan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI atas nama Fahira Idris," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono di Jakarta, Minggu (11/2).
Selain memanggil Fahira Idris, pemanggilan juga dilakukan terhadap pelapor dan dua orang saksi.
BACA JUGA: Hasto Sebut Survei bukan Indikator Kemenangan Lantaran Terjadi Anomali Akibat Banjir Bansos
"Sidang klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB," kata dia.
Rahadi mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan ASN untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.
BACA JUGA: Sebut Film Dirty Vote Berisi Fitnah, TKN Prabowo-Gibran Minta Masyarakat Tenang
"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," ucapnya.
Rahadi menyebut Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Selain itu ada juga dugaan pelanggaran Pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan tersebut.
"Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini Pemilu ini," kata dia.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam