Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK

Minggu, 03 Agustus 2014 – 01:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik kebijakan KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A-5 (surat pindah memilih) dan A-7 (daftar hadir pemilih). Pengawas pemilu tersebut menilai kebijakan itu bisa berimpitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menuturkan, saat ini hasil pilpres masih digugat di MK. Dengan demikian, KPU sebaiknya meminta persetujuan dari MK untuk membuka kotak suara tersebut. ”Boleh dibuka jika disetujui MK,” tuturnya, Sabtu (2/8).

BACA JUGA: Fadli Zon Sewot dengan KPU

KPU memang ingin mempersiapkan jawaban semaksimalnya atas gugatan tersebut. Namun, jika ada persetujuan dari MK, tidak akan timbul prasangka buruk dari pihak lain. ”Ini harus dipahami. Kalau sengketa, semua harus lebih hati-hati,” jelasnya.

Kendati begitu, Nelson mengakui bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam kebijakan itu. Namun, secara etika, menurut Nelson, hal tersebut patut dipermasalahkan. Dia mengatakan, sebaiknya pembukaan kotak suara itu segera dihentikan. ”Cari dasar hukum dulu lah. Itu persetujuan MK,” ucap dia.

BACA JUGA: JK Diminta tak Hentikan Kasus Insiden Open House di Rumahnya

Secara umum, Nelson berharap KPU bisa profesional dalam menghadapi gugatan di MK. ”Beri bukti pengumuman dari tahap pemungutan suara dari TPS hingga provinsi,” ujarnya.

Apalagi, terdapat saksi dari kedua kubu peserta pemilu. Dia menyatakan, pihaknya yakin bahwa KPU mampu menghadapi proses gugatan pilpres itu dengan baik. Selain ada saksi, formulir C-1 diunggah di website KPU. ”Tinggal counter saja semuanya,” kata dia. 

BACA JUGA: Jadi Penasihat Presiden, Gus Sholah: Itu Kabar Burung

Komisioner KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya membuat kebijakan pembukaan kotak suara sesuai prosedur. Namun, soal semua materi gugatan, KPU akan membeberkan dalam sidang di MK. ”Semua akan mengetahui saat sidang,” tegas dia.

Yang paling utama, lanjut dia, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap KPU daerah agar mengundang panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan saksi dari kedua kubu saat membuka kotak suara. ”Kami minta semuanya mengawasi,” terangnya. 

Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta mempermasalahkan tiga surat edaran dari KPU. Dua surat edaran ditujukan untuk mengambil formulir A-5 dan A-7 yang ada dalam kotak suara. Satu surat edaran lainnya digunakan untuk menghadapi kemungkinan sengketa dalam Pilpres 2014. (idr/c11/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Polri Usut Tuntas Insiden Open House di Kediaman JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler