Bawaslu Lampung Duga Terjadi Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah ini

Kamis, 17 Oktober 2024 – 21:56 WIB
Arsip: Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com - LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menduga telah terjadi pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sembilan kabupaten maupun kota.

Dugaan berdasarkan data yang diterima Bawaslu sejak kegiatan kampanye mulai digelar.

BACA JUGA: Survei LSI: Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul dalam Pilgub Riau 2024

"Dugaan pelanggaran pemilihan tersebar di sembilan kabupaten dan kota yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulangbawang,” ujar Anggota Bawaslu Lampung Tamri di Bandarlampung, Kamis (17/10).

Dia mengatakan untuk enam kabupaten dan kota lainnya di provinsi ini panitia pengawas belum menemukan temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

BACA JUGA: Begini Perjuangan TNI dan Polri di Rohul Demi Menyampaikan Pesan Damai Pilkada 2024

"Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan. Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum ada dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia.

Tamri menyampaikan sejak dimulainya masa kampanye hingga Selasa (15/10), Bawaslu Lampung telah menandatangani puluhan dugaan pelanggaran pemilihan dengan perincian jumlah temuan empat yang diregistrasi.

BACA JUGA: Pilgub Jatim, Senator Lia Istifhama Sebut Khofifah Pemimpin Perempuan Paripurna

Kemudian, 13 laporan diregistrasi, tiga laporan yang belum diregistrasi, enam temuan atau laporan dalam proses penanganan dan 11 laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana.

"Kemudian, satu temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa terhadap temuan tersebut terdapat enam laporan yang saat ini dalam proses penanganan.

Kemudian tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi.

"Kemudian satu laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya. Ya semua temuan atau laporan ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota tadi," kata Tamri. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal Andra-Dimyati, Raffi Ahmad Datang ke Debat Cagub-Cawagub Banten


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler