jpnn.com, AMBON - Bawaslu Maluku menyatakan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dari hasil pertemuan Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024 tidak terbukti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
BACA JUGA: Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
"Kami sudah gelar rapat pleno. Dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Subair di Ambon, Jumat.
Menurut dia, sebelumnya anggota Bawaslu Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.
BACA JUGA: Kritik Civitas Academica ke Jokowi Dinilai Sengaja Diatur untuk Ganggu Prabowo-Gibran
Temuan itu kemudian dikaji bersama sentra gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.
Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor dan saksi terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) serta keterangan ahli.
"Jadi semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memang tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (8/1).
Dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala (kades) di Swissbel Hotel Ambon.
Dijelaskan, ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
Sejumlah kades yang hadir sebagian besar merupakan kades dari desa-desa yang tersebar di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah (Malteng). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, Bawaslu Cuma Berkata Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan