jpnn.com - JAYAPURA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo memastikan pihaknya siap menggelar mediasi atas pengajuan sengketa daftar calon sementara (DCS) yang diajukan tiga partai politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.
"Jadi, sebelumnya, kan, hanya dua parpol (PKS dan Garuda) yang datang sifatnya hanya berkonsultasi saja. Namun, akhirnya yang kami terima ada tiga parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses DCS,” kata Cornelia di Jayapura, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Gara-Gara Prabowo, 4 Bakal Caleg Memutuskan Keluar dari PSI
Dia mengungkapkan ketiga parpol mengajukan sengketa atas putusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan DCS itu, pada hari terakhir batas waktu pengajuan, yakni Rabu (23/8).
Cornelia memerinci, PKS mengajukan permohonan pada Rabu (23/8) pukul 14.25 WIT, PBB pada pukul 15.00 WIT, dan Partai Garuda pukul 15.21 WIT.
BACA JUGA: Bukan Cari Duit, Uya Kuya Ungkap Alasan Jadi Caleg
Menurut Cornelia, permohonan sengketa tersebut telah di-register dan dijadwalkan untuk dimediasi pada Jumat (25/8). "Rencana Jumat besok kami gelar mediasi," tegasnya.
Cornelia pun berharap proses mediasi nantinya dapat membuahkan hasil.
BACA JUGA: KPU Bali Sebut Caleg Perempuan Partai Ummat di Bawah 30 Persen
"Tentu kami harapkan pada mediasi nanti kami dapat menemukan titik-titik temu, sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan)," harapnya.
Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari dan jika gagal, maka sengketa berlanjut ke persidangan.
Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu, masih memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Diberitakan sebelumnya, dari 302 bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan 18 partai politik di Kabupaten Mamberamo Raya sebagai peserta Pemilu 2024, ada 29 bacaleg dari tujuh partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023.
Namun, dari tujuh parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS itu, hanya tiga partai politik yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji