jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merumuskan rambu-rambu bagi pemuka agama yang hendak menyampaikan ceramah keagamaan selama masa kampanye Pilkada 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama untuk menyusun rambu-rambu tentang ceramah agama yang diakui di Indonesia.
"Saya kira ini tidak hanya di salah satu agama, tapi di seluruh agama. Kami merumuskan semacam materi khotbah atau materi keagamaan bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Ingat! Permohonan Sengketa Hanya 3 Hari
Abhan menjelaskan, materi ceramah keagamaan bisa tentang bahaya politik uang dan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam pilkada. “Norma hukumnya jelas, money politics itu pidana," ucapnya.
Selain itu, Abhan juga mengingatkan tim pendukung pasangan calon agar tidak melakukan kampanye bernada SARA. Sebab, sanksinya adalah pidana.
BACA JUGA: OSO Pengin Menang Banyak di Pilkada
Karena itu, Bawaslu terus mematangkan materi tentang rambu-rambu bagi penceramah agama selama masa kampanye pilkada. Di antaranya dengan meminta masukan banyak pihak.
“Target kami secepatnya rampung. Cuma memang untuk mengumpulkan beberapa elemen masyarakat kan tidak mudah," pungkas Abhan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pak Wiranto Heran Lihat Singapura Selalu Tahu soal Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurul Arifin Kena Semprit Bawaslu Kota Bandung
Redaktur & Reporter : Ken Girsang